Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm AHMAD ROYADI PT Mandiri Utama Finance cabang Banjarmasin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD ROYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Panji Muharram, S.HAHMAD ROYADI
Tergugat
NoNama
1PT Mandiri Utama Finance cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah Karyawan PT MUF cabang Banjarmasin yang sah;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena PHK, bukan karena pengunduran diri;
  • Menyatakan Tergugat yang menganggap Penggugat mangkir dan mengundurkan diri adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggatian Hak (UPH) dan Upah Proses (UP), dengan princian sebagai berikut :
  • Uang pesangon:

Menurut ketentuan Pasal 40 PP No. 35 tahun 2021 besarnya disesuaikan dengan masa kerja, 7 tahun adalah 7 bulan upah terakhir. Jadi apabila upah terakhir Rp. 9.809.896 (sembilan juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), maka pesangonnya 7 x 9.809.896 = Rp. 68.669.272 (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuhpuluh dua rupiah)

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Menururt ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 tahun 2021, Penggugat dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun berhak atas uang penghargaan Masa Kerja sebesar 3 (tiga) bulan upah. Jadi UPMK nya 3 x 9.809.896 = Rp. 29.429.688 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

  • Uang Penggatian Hak (UPH):

Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (4), besarnya UPH adalah 15 % dari Pesangon +UPMK. Jadi 15 % x (68.669.272 + 29.429.688) = Rp. 14.714.844 (empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)

  • Upah proses/Pisah:

Karena selama perselisihan Penggugat tidak memiliki pemasukan maka sangatlah wajar apabila Penggugat meminta 3 bulan upah terakhir. 

Jadi 3 x 9.809.896 = Rp. 29.429.688 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

TOTAL UANG HAK YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT:

 Rp. 68.669.272 + Rp. 29.429.688 + Rp. 14.714.844 + Rp. 29.429.688

=Rp. 142. 243.492 (seratus empat puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga empat ratus sembilan puluh dua rupiah)

  • Meenyatakan bahwa pembayaran atas hak ini harus dibayar tunai dan/atau sekaligus;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvooebaar bijvooraad);
  • Membebankan biaya perkara pada Negara

SUBSIDAIR

         Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya