Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2020/PN Bjm M. WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, SH MUJIDI RAHMAN Als DIDI Bin PAUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 10/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-100 / Q..3.10 / Eoh.2 /4 / 2020
Penuntut Umum
NoNama
1M. WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIDI RAHMAN Als DIDI Bin PAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA :

 

PRIMAIR

----------Bahwa ia terdakwa MUJIDI RAHMAN Als DIDI Bin PAUJI pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di terdakwa yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecmatan Kelua Kabupaten Tabalong kemudian datang H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH (disidangkan dalam berkas terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ bermaksud H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH waktu itu hendak menggadaikan kepada terdakwa selama 1 s/d 2 bulan dan ketika itu terdakwa bersedia menerima gadai sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menerima STNK mobil tersebut dan SKPD nya, yang mana STNK mobil dan SKPD tersebut dibuat secara tidak benar atau dipalsukan yang dilakukan oleh H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH.
Bahwa terdakwa telah menggunakan STNK mobil dan SKPD yang dibuat secara tidak benar tersebut dengan maksud digunakan sebagai bukti surat menyurat atau bukti kepemilikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel dan akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa karena telah menggunakan STNK dan SkPD yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan tersebut pendapatan dari setoran pajak kendaraan bermotor tidak masuk dalam kas dareah dan mengakibatkan kurangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bemotor tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP.-

 

 

Subsidair :

----------Bahwa ia terdakwa MUJIDI RAHMAN Als DIDI Bin PAUJI pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di terdakwa yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecmatan Kelua Kabupaten Tabalong kemudian datang H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH (disidangkan dalam berkas terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ bermaksud H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH waktu itu hendak menggadaikan kepada terdakwa selama 1 s/d 2 bulan dan ketika itu terdakwa bersedia menerima gadai sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menerima STNK mobil tersebut dan SKPD nya, yang mana STNK mobil dan SKPD tersebut dibuat secara tidak benar atau dipalsukan yang dilakukan oleh H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH.
Bahwa terdakwa telah menggunakan STNK mobil dan SKPD yang dibuat secara tidak benar tersebut dengan maksud digunakan sebagai bukti surat menyurat atau bukti kepemilikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel dan akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa karena telah menggunakan STNK dan SkPD yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan tersebut pendapatan dari setoran pajak kendaraan bermotor tidak masuk dalam kas dareah dan mengakibatkan kurangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bemotor tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.-

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa MUJIDI RAHMAN Als DIDI Bin PAUJI pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di terdakwa yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewa, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2019 ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Desa Karangan Putih Rt. 001 Desa Karangan Putih Kecmatan Kelua Kabupaten Tabalong kemudian datang H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH (disidangkan dalam berkas terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ bermaksud H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH waktu itu hendak menggadaikan kepada terdakwa selama 1 s/d 2 bulan dan ketika itu terdakwa bersedia menerima gadai sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa seharusnya patut menduga atau patut menyangka bahwa mobil tersebut didapat atau dperoleh dari kejahatan yang mana STNK mobil dan SKPD tersebut dibuat secara tidak benar atau dipalsukan yang dilakukan oleh H. INDI Als H. ACHMAD RASIDI Als H. ANDI Bin H. ARDIANSYAH.
Bahwa terdakwa telah menerima gadai 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 UP warna hitam dengan nomor polisi DA 9579 BJ dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dengan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel dan akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa karena telah menggunakan STNK dan SkPD yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan tersebut pendapatan dari setoran pajak kendaraan bermotor tidak masuk dalam kas dareah dan mengakibatkan kurangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bemotor tersebut selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke- 1  KUHP. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya