Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Bjm Muhammad Firdaus Ihsan PT.KARET MANTAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Firdaus Ihsan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. Dr. Achmad Rusdiannor,SH.ME,CLA.CIL,CLPP,CTA,CTP,CTM.Muhammad Firdaus Ihsan
Tergugat
NoNama
1PT.KARET MANTAB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
2YUGO SALIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik satu-satunya atas bidang tanah yang terletak di jalan IR. PHM Noor RT.042, RW.003, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat yaitu eks SHGB No.4 berdasarkan SPORADIK tanggal 15 Mei 2023, Tercatat dan Teregister di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dengan Nomor; 593/12/KCK/Spd/BB/2019 pada tanggal 23 Juli 2019, berdasarkan batas dan ukuran sebagai berikut :

-Sebelah Utara :ARUFAH/DAHLIANI Ukuran; 50/21,50                                                          Meter

                 -Sebelah Timur ;RENC.JALAN/RENC.JALAN Ukuran; 15/6/14/6/22,4/23,7/3,6/19           Meter

                 -Sebelah Selatan: Erika Verdiana/Dahliani/Nurul Hidayah Ukuran;47,91/10/58,49              Meter

                  -Sebelah Barat ; Nurul Hidayah ?Jl.P.M.NOOR Ukuran ; 32,20/6,59                               Meter

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih mempertahankan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertahankan hak atas eks SHGB No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat karena sudah berakhir haknya tanggal 8 Juni 2005;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho. Hariaty / Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan bidang tanah terletak di jalan IR. PHM Noor RT.042, RW.003, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat berdasarkan SPORADIK tanggal 15 Mei 2023 Tercatat dan Teregister di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dengan Nomor; 593/12/KCK/Spd/BB/2019 pada tanggal 23 Juli 2019, dan atau bidang tanah  eks SHGB No.4 kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban kewajiban hukum apapun.dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara; ARUFAH/DAHLIANI Ukuran; 50/21,50                                            Meter
  • Sebelah Timur: Rencana Jalan /Rencana jalan Ukuran:15/6/14/6/22.4/23.7/3,6/19     Meter
  • Sebelah Selatan : Erika Verdiana/Dahliani/Nurul Hidayah  Ukuran; 47,91/10/58,49     Meter
  • Sebelah Barat : NURUL HIDAYAH/P.M.NOOR Ukuran ; 32,20/6,59                        Meter           
  1. Menghukum Tergugat mengembalikan Eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat tersebut kepada Turut Terguat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin);
  2. Menghukum Turut Tergugat I memproses permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertifikat Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah sebagaimana angka 3 (tiga);
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta untuk dilaksanakan walaupun Tergugat Verzet, banding atau kasasi;

ATAU : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak