Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. 1.Rahmat Amin Alias Amin bin Hormansyah
2.Mahyudin Alias Wahyu bin Anang Sidik (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2338/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Amin Alias Amin bin Hormansyah[Penahanan]
2Mahyudin Alias Wahyu bin Anang Sidik (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH dan terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Jafri Zam-zam depan Komplek LASDP 1 Rt/Rw 041 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekitar pukul 16.00 terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. WANWAN dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) menghubungi terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH dengan maksud menyuruh untuk mengambilkan sabu kepada               Sdr. WANWAN dan saat itu terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH menyetujuinya karena akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga diberikan sabu untuk dikonsumsi dan setelah itu terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH dihubungi oleh Sdr. WANWAN yang memberitahukan tempat untuk mengambil sabu yaitu di tepi Jalan Jafri Zam-zam depan Komplek LASDP 1 Rt/Rw 041 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan sesampai terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH ditempat tersebut kemudian langsung mengambil sabunya  dan memasukannya kedalam saku jaket sebelah kanan yang dipakainya, kemudian sewaktu terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH bermaksud meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi LILIK DARMADI A.Md dan                saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO yang sebelumnya mendapat nformasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba ditempat tersebut, kemudian  sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap  terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 24,87 gram (bersih 24,51 gram) yang disimpan didalam saku jaket  warna hitam sebelah kanan yang dipakainya selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna Kuning dengan No.Simcard: 0878-1906-5965 milik terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH, selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH menerangkan kepada petugas  bahwa sabu yang disita tersebut adalah milik terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) dan atas keterangan terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) sekitar pukul 1845 Wita dihalaman gudang kayu di Jalan  Berkat Mufakat Rt/Rw -/- Kel. Landasan ulin Barat Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam dengan No. Simcard: 0823-5145-8513 milik   terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) kemudian petugas dengan membawa terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) ketempat Bedakan No. 3 yang dihuni oleh terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan dan petugas kembali menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 (satu) bungkus plastik klip, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04655/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil  Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU :

Kedua  :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH dan terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Jafri Zam-zam depan Komplek LASDP 1 Rt/Rw 041 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi LILIK DARMADI A.Md dan  saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO sebelumnya mendapat nformasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba di tepi Jalan Jafri Zam-zam depan Komplek LASDP 1 Rt/Rw 041 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, kemudian menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekitar pukul 18.00 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap  terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH dan waktu itu petugsa menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 24,87 gram (bersih 24,51 gram) yang disimpan didalam saku jaket  warna hitam sebelah kanan yang dipakainya selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna Kuning dengan No.Simcard: 0878-1906-5965 milik terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH, selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH menerangkan kepada petugas  bahwa sabu yang disita tersebut adalah milik terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) dan atas keterangan terdakwa 1. RAHMAT AMIN Als AMIN Bin HORMANSYAH kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) sekitar pukul 1845 Wita dihalaman gudang kayu di Jalan  Berkat Mufakat Rt/Rw -/- Kel. Landasan ulin Barat Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam dengan No. Simcard: 0823-5145-8513 milik   terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) kemudian petugas dengan membawa terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) ketempat Bedakan No. 3 yang dihuni oleh terdakwa 2.  MAHYUDIN Als WAHYU Bin ANANG SIDIK (Alm) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan dan petugas kembali menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 (satu) bungkus plastik klip, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04655/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil  Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya