Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
434/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H | Tajuddin Alias Usu bin Hadar (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 434/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1677/ O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : --------- Bahwa ia Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,0 (dua koma nol) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
Berdasarkan informasi tersebut Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI menuju rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan:
Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemykan tersebut adalah mlik Terdakwa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,0 (dua koma nol) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
Berdasarkan informasi tersebut Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI menuju rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan:
Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemykan tersebut adalah mlik Terdakwa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |