Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2024/PN Bjm 1.Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2.Ariyanti, SH
Yusran Jali Alias Amang Iyus bin Gozali (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusran Jali Alias Amang Iyus bin Gozali (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKYusran Jali Alias Amang Iyus bin Gozali (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa YUSRAN JALI Als AMANG IYUS Bin GOZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -----------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa membeli sabu kepada Sdr. SUGIANTO dengan harga  Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) disekitar Jalan Pegadaian Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan dan setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar dan sekitar pukul 17.40 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tersebut kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MH  yang mana  sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa daspat menyediakan narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,23 gram (berat bersih 9,66 gram) yang dikemas dengan 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang berada diatas lantai kamar terdakwa,  selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V2030 warna Ungu dengan  no telepon dan WA : 0823-5302-3079  milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03877/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa YUSRAN JALI Als AMANG IYUS Bin GOZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : --------------------------------------

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MH  sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa daspat menyediakan narkotika jenis sabu dan menidak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekitar pukul 17.40 Wita petugas berhasil menangkap terdakwa dirumahnya yang beralamat di di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar dan  saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,23 gram (berat bersih 9,66 gram) yang dikemas dengan 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang berada diatas lantai kamar terdakwa,  selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V2030 warna Ungu dengan  no telepon dan WA : 0823-5302-3079  milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03877/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya