Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
616/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Masrita Fakhlyana, S.H. | Zainal Abidin Alias Bidin Alias Udin bin Bahrun (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 616/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2341/O.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Als BIDIN Als UDIN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tangal 20 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa mendatangi Sdr. IWAN yang dirumahnya yang beralamat di Gang Sadar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan maksud membeli sabu, kemudian sesampai terdakwa dirumah Sdr. IWAN waktu itu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. IWAN pergi untuk membelikan sabu pesanan terdakwa dan sekitar pukul 19.10 Wita Sdr. IWAN datang dengan membawa sabu dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membawa pulang sabu tersebut dan setelah terdakwa berada dirumahnya selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 6 (enam) paket dan terdakwa telah menjual sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga sabu yang tersisa disimpan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) paket.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau : Kedua: ---------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Als BIDIN Als UDIN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |