Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2024/PN Bjm Farah Saufika, S.H., M.H. ALDI AKHMAD MAULANA Als EBON Bin ACHMADI (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 409/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Farah Saufika, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI AKHMAD MAULANA Als EBON Bin ACHMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa ALDI AKHMAD MAULANA Als EBON Bin ACHMADI (Alm), pada hari  Minggu tanggal 24 Maret 2024  sekitar pukul 11.00 wita setidak-tidaknya tahun 2024, bertempat di Jl. Kol. Soegiono tepatnya didepan Hotel Regenerasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------

  • Bahwa terdakwa yang berteman dengan korban JAMHURI Bin MUHAMMAD BANDA (Alm) yang pada saat itu sedang mangkal di pangkalan ojek menunggu orderan, pada saat itu terdakwa meminjam 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Astrea C100 warna hitam No. Pol : AD 5506 CL, No. Rangka : MD00403184, No. Mesin MDE 1002806 untuk membeli nasi kuning di Kelayan A bersama istri terdakwa MAISARAH (DPO);  
  • Bahwa terdakwa kemudian dipinjamkan sepeda motor oleh korban kemudian di bawa oleh terdakwa dan istrinya terdakwa menuju ke Jl. Kelayan A Banjarmasin membeli nasi kuning setelah itu menuju ke Jl. Kelayan B mendatangi teman terdakwa namun temannya tidak ada ditempat setelah itu terdakwa dan istrinya menuju Jl. Banua Anyar ke tempat keluarga istri terdakwa setelah itu dilanjutkan ke Jl Pegadaian setelai selesai makan nasi bungkus dari sana terdakwa dan istrinya kembali menuju ke Jl. Banua Anyar sekitar pukul 21.00 wita dan diperjalanan meminta dibelikan handphone namun terdakwa berkata tidak ada uang kecuali menjual sepeda motor ini setelah itu di seberang kantor BNN Kota Banjarmasin istri terdakwa meminta berhenti dan mendatangi rumah temannya RASID (DPO) dan menjual sepeda motor tersebut kepada RASID (DPO) kepada RASID (DPO)  istri terdakwa mengaku sepeda motor tersebut tanpa surat kepemilikan dan sepeda motor tersebut milik paman terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dan istrinya memperoleh hasil penjualan sepeda motor dari RASID sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sdan terdakwa gunakan sedangkan Rp. 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) disimpan oleh istri terdakwa.
  • Perbuatan terdakwa dan istrinya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban JAMHURI Bin MUHAMMAD BANDA (Alm) selaku pemilik dari 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Astrea C100 warna hitam No. Pol : AD 5506 CL, No. Rangka : MD00403184, No. Mesin MDE 1002806 sehingga mengalami kerugian materill sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga jua rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya