Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Hadi Setiawan PT SAPTAINDRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Nuryanto DkkHadi Setiawan
Tergugat
NoNama
1PT SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk mempekerjakan kembali pekerja sebagai karyawan PT Saptaindra Sejati.

2. Memerintah tergugat untuk mebayarkan hak-hak penggugat, upah proses dari tanggal 22 juli 2025 sampai dengan sekarang dengan nilai total

Upah pokok Rp 3.850.000,- x 11 (bulan) = Rp 42.350.000,-

 ,dan Jaminan Kesehatan (BPJS) ,serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah di noN AKTIFKAN

3. Mencabut surat pemberitahuan PHK dengan NOMOR :32/SP-PHK/IRL/MDS/ADMO/VII/2025. Dan menyatakan surat ini tidak berlaku untuk memutus hubungan kerja, karena hanya untuk pemberitahuan sanksi atas pemutusan hubungan kerja, bukan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja.

4. Menganulir sanksi yang lebih relevan untuk saya sebagai pekerja, tanpa memutus hubungan secara sepihak.

5. Meminta majelis hakim untuk menghukum pengusaha melaksanakan tuntutan pada no (4), sebelum ada putusan lain yang di berikan.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya