Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.G/2024/PN Bjm | Supri Hariadi, SE | Miaty | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); 3. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli secara Tunai/cash antara Penggugat dan Tergugat atas obyek jual beli berikut ini : 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 478 a/n : MIATY yang saat ini terletak di Jl. Kebun Sayur RT.24 No.29 Kel. Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Adapun batas-batas nya dahulu diterangkan sebagai berikut : Berdasarkan batas-batas l s/d Vl dari kayu ulin dan saat ini diterangkan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan kepemilikan/penguasaan Penggugat sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas obyek jual beli tersebut diatas; 5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik No. 478 yang sebelumnya atas nama MIATY (Tergugat) dirubah/dibalik nama menjadi SUPRI HARIADI (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek tersebut; 6. Menyatakan putusan serta merta/ dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi; 7. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini; 8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat. ATAU Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |