Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari Mianti binti Arbain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2360/O.3.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mianti binti Arbain[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Ia Terdakwa Mianti Binti Arbain, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 19.25 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pekapuran Raya Gg. Keramat Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dan pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar jam 03.58 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat  pada saat Tersangka di Hotel Banjarmasin International, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Hotel G’Sign pada Jl. Ahmad Yani No.KM 4,5, RW.No. 448, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------————-

  • Bahwa sejak tahun 2019 terdakwa MIANTI Alias MIA memiliki akun media sosial instagram dengan pengikut 63,7 (enam puluh tiga koma tujuh) ribu pengikut dan belum terverifikasi dengan username @Miachacha_ yang terhubung email mamarayya07@gmail.com dan nomor handphone pemulihan 0823-5847-5222 pada perangkat Handphone Iphone 11 Pro Max Putih dengan nomor IMEI 1 : 353899102823315 dan nomor IMEI 2 : 353899102819776, kemudian pada bulan September 2023 terdakwa ditawari oleh sdri. Putridani (@putridanii2) untuk melakukan PP (paid promote) permainan slot dengan upah jasa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dengan komisi kepada Sdr. Putridani sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan harus memposting isi konten dari pihak DRAGSLOT berupa foto permainan perjudian slot dan harus menyertakan link https://tinyurl.com/miachachadragslot yang mengarah pada situ perjudian https://dragslot.online/register?ref=kS4HKmh&fbclid=PAAaa3Hd8hXqivdslkY6KlrdRYncgxw81_8x9bHUEcde1rRa-wwAfvFptngj4 pada media sosial instagram, dari tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya dan diminta untuk menghubungi sdr. Michelle_Lee melalui pesan whatsapp dengan nomor 0852-8119-7529, setelah menghubungi sdr. Michelle_Lee terdakwa menggunggah postingan bermuatan permainan perjudian berserta link https://tinyurl.com/miachachadragslot sebagai syarat menerima tawaran Paid promote tersebut, dan diwajibkan mengunggah konten perjudian tersebut sebanyak 2x sehari, dan setelah menggugah konten berisi muatan permainan perjudian tersebut, terdakwa menerima uang dari 2 (dua) yaitu nomor rekening Bank BCA 3120830430 a.n. RANI PRATAMA dan nomor rekening Bank BCA 61651333815 a.n. MUHAMMAD DELANDA PUW, yang dimana masing-masing rekenng tersebut mentransfer sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1590005428171.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 Wita saat saksi Endylelu selaku Anggota Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli siber di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel yang bertempat di Jl. A. Yani Km. 4.5 Komp. Bina Brata, Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin menemukan akun @Miachacha_ dengan alamat tautan profil https://instagram.com/miachacha_?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ== mengunggah atau memposting instagram berisikan gambar berupa konten-konten yang bermuatan perjudian dan link situs https://tinyurl.com/miachachadragslot yang apabila diklik mengarah pada situs perjudian dengan link https://dragslot.online/register?ref=kS4HKmh&fbclid=PAAaa3Hd8hXqivdslkY6KlrdRYncgxw81_8x9bHUEcde1rRa-wwAfvFptngj4, setelah ditelusuri pemilik akun tersebut merupakan Terdakwa MIANTI Alias MIA Alias @Miachacha_, dan terdakwa telah mengirimkan konten perjudian sebanyak 2(dua) kali yaitu pada tanggal 14 sekitar jam 19.25 Wita dan 15 Oktober 2023 sekitar jam 11.40 Wita, yang selanjutnya oleh petugas Tipidsiber Polda Kalsel dilakukan penyelidikan, dan setelah menemukan lokasi terakhir terdakwa berada di Hotel G’Sign, lalu tim Tipidsiber Polda Kalsel langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya