Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. Armando Alias. Mando bin Syafrudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 602/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Armando Alias. Mando bin Syafrudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

----- Bahwa ia terdakwa ARMANDO Als. MANDO Bin SYAFRUDI, pada hari Sabtu Tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Ujung RT.36 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban MUHAMMAD AGUSTIAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 18.00 Wita, sebelumnya terdakwa sedang membawa mobil tangki minyak di Jalan Ir. PHM Noor dan pada saat naik jembatan tiba-tiba dari samping mobil terdakwa lewatlah korban MUHAMMAD AGUSTIAN berboncengan dengan saksi ADAM YUSUP menggunakan sepeda motor Honda Vario sambil menarik-narik gas sepeda motor sehingga bersuara nyaring, karena saat itu terdakwa dalam keadaan menaiki tanjakan terdakwa memainkan gas mobil untuk pindah persneling, dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN langsung menutup jalan sehingga terdakwa berhenti, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN mengeluarkan kata-kata “kenapa ikam mengumbar“ (mengapa kamu menarik-narik gas), dan terdakwa jawab „ikam yang meumbar“ (ikam yang menarik-narik gas), selanjutnya korban MUHAMMAD AGUSTIAN mengeluarkan kata-kata lagi “apa cakah-cakah ikam sini, ikam orang mana garang“ (apa kamu berani-berani disini, kamu orang mana sebenarnya), dan di jawab olh terdakwa “aku orang Kandangan“ lalu dijawab lagi oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN “kenapa orang Kandangan, mahing banar kah“ (emang kenapa orang Kandangan, berani benarkah), kemudian terdakwa turun dari mobil dan berkata “kalau saya salah saya minta maap“ lalu korban menjawab “aku sudah beberapa kali masuk penjara“ sambil korban menepuk dadanya sambil berkata “aku orang Rantau (daerah Rantau Kabupaten Tapin) jua, kita ke jalan tol aja nah“ kemudian korban MUHAMMAD AGUSTIAN pergi bersama saksi ADAM YUSUP dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi IKHSAN ALFARIDZ untuk menceritakan kejadian tersebut, dan terdakwa mengatakan kepada saksi IKHSAN ALFARIDZ bahwa terdakwa di cegat oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN dan terdakwa akan membuat perhitungan dengan korban agar tidak lagi berbuat demikian kepada terdakwa, karena terdakwa merasa tersinggung karena di tantang oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN, tetapi saksi IKHSAN ALFARIDZ melarang terdakwa untuk melakukan niat terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa menyusul MUHAMMAD AGUSTIAN menuju ke Jalan tol, akan tetapi sesampainya di jalan tol terdakwa tidak bertemu dengan korban MUHAMMAD AGUSTIAN dan saksi ADAM YUSUF, kemudian terdakwa putar balik ke Jalan Belitung dan memarkirkan mobilnya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau sadap dimensi panjang kurang lebih 23 Cm (dua puluh tiga) Cm. Yang terdakwa simpan di dalam tas, lalu terdakwa bawa dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya dengan berjalan kaki seorang diri terdakwa mendatangi tempat biasa korban MUHAMMAD AGUSTIAN nongkrong di Pangkalan Ojek Jalan Belitung Darat Ujung sekitar jam 18.00 Wita, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN sedang duduk-duduk bersama 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal, saat itu terdakwa langsung berjalan menuju kearah korban MUHAMMAD AGUSTIAN sambil berkata “ikam tadi handak apa, kita tuntungkan wayah ini jua“ (kamu tadi maunya apa, kita selesaikan sekarang juga), selanjutnya korban MUHAMMAD AGUSTIAN berdiri dan begitu mendekat sekitar 3 (tiga) meteran terdakwa kemudian mencabut senjata tajam yang disimpan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut korban MUHAMMAD AGUSTIAN, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN berusaha menangkis tetapi tidak bisa dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN berusaha melawan dengan cara memukul dan menangkap badan terdakwa namun terdakwa terus menusuk badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN tetapi terdakwa tidak tahu lagi mengenai bagian mana saja dari tubuh korban, kemudian terdakwa dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN sama-sama terjatuh dengan posisi terdakwa tertimpa oleh badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN, saat itu terdakwa merasakan ada darah mengenai badan terdakwa dan seingat terdakwa saat itu terdakwa sempat sekali lagi menusuk korban dibagian dada pada saat badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN berada di atas tubuh terdakwa kemudian korban MUHAMMAD AGUSTIAN  menangkap tangan terdakwa sampai tenaganya melemah dan saat itu saksi IKHSAN ALFARIDZ menarik baju terdakwa untuk menjauh dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa pergi kerumah mencuci bekas darah dan berganti pakaian kemudian terdakwa melarikan diri menuju Kandangan.

 

Bahwa saat itu saksi METTY SUHARTI yang merupakan kakak korban telah mendapat kabar melalui telephone dari Sdri. PUJI ASTUTI bahwa korban MUHAMMAD AGUSTIAN telah di aniaya dan menuinggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan dimana kabar tersebut dari saksi ADAM YUSUP, kemudian saksi METTY SUHARTI mendatangi ke Rumah Sakit Suaka Insan untuk melihat korban MUHAMMAD AGUSTIAN dan benar korban MUHAMMAD AGUSTIAN dalam keadaan sudah meninggal dunia dan saksi METTY SUHARTI telah diperlihatkan oleh perawat bahwa ditubuh korban ada mengalami luka tusuk di dada kanan, luka gores dada kanan, luka tusuk perut kiri, luka tusuk lengan kiri dan dua luka sayat diblakang kepala kemudian saksi METTY SUHARTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/NR/20-V-2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD HALIM FATHONI pada Rumah Sakit SUAKA INSAN BANJARMASIN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wita dengan mengambil tempat di instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin telah telah memeriksa seorang laki-laki yang berdasarkan surat Nomor : B/29/V/2024/SPKT yang bernama MUHAMMAD AGUSTIAN.

 

Pemeriksaan Luar :

Pasien datang memakai kaos berwarna hitam dan celana jenas pendek, datang dibawa ambulance dengan napas sudah megap-megap, pasien sempat dilakukan pijat jantung dan direkan jantung. Rekan jantung menunjukkan tidak ada aktivitas kelistrikan di jantung. Dilakukan pemeriksaan pupil, pupil tampak membesar, dan napas pasien hilang. Pasien dinyatakan meninggal dunia jam 18.35 Wita.

Pada dada kiri pasien dtemukan luka tusuk yang lancip dengan ukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter kedalaman tujuh centimeter. Dibagian dada kanan ada dua mata luka tusuk yang lancip, masing-masing ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter kedalaman enam centimeter. Mata luka dekat dada kanan lebih kurang tiga koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kedalaman tujuh centimeter, Terdapat luka robek dibagian bahu kiri (lengan atas). Luka robek yang lancip ukuran lebih kurang tiga centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian kepala terdapat dua luka robek ujung lancip ukuran lima centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian kepala dekat leher luka robek ukuran lima centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian lutut kaki kanan terdapat luka tusuk ujung lancip ukuran satu centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter dan tampak lemak.

Kesimpulan :

Luka terbuka derajat berat akibat kekerasan persentuhan dengan benda tajam hal ini mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa mengesampingkan sebab kematian lain.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. -------

 

 

SUBSIDAIR ;

----- Bahwa ia terdakwa ARMANDO Als. MANDO Bin SYAFRUDI, pada hari Sabtu Tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Ujung RT.36 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban MUHAMMAD AGUSTIAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Sabtu Tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 18.00 Wita, sebelumnya terdakwa sedang membawa mobil tangki minyak di Jalan Ir. PHM Noor dan pada saat naik jembatan tiba-tiba dari samping mobil terdakwa lewatlah korban MUHAMMAD AGUSTIAN berboncengan dengan saksi ADAM YUSUP menggunakan sepeda motor Honda Vario sambil menarik-narik gas sepeda motor sehingga bersuara nyaring, karena saat itu terdakwa dalam keadaan menaiki tanjakan terdakwa memainkan gas mobil untuk pindah persneling, dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN langsung menutup jalan sehingga terdakwa berhenti, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN mengeluarkan kata-kata “kenapa ikam mengumbar“(mengapa kamu menarik-narik gas), dan terdakwa jawab “ ikam yang meumbar“ (kamu yang menarik-narik gas), selanjutnya korban MUHAMMAD AGUSTIAN mengeluarkan kata-kata lagi “apa cakah-cakah ikam sini, ikam orang mana garang“ (apa kamu berani-berani disini, kamu orang mana sebenarnya), dan di jawab oleh terdakwa “aku orang Kandangan“ lalu dijawab lagi oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN “kenapa orang Kandangan, mahing banar kah“ (emang kenapa orang Kandangan, berani benarkah), kemudian terdakwa turun dari mobil dan berkata “kalau saya salah saya minta maap“ lalu korban menjawab “aku sudah beberapa kali masuk penjara“ sambil korban menepuk dadanya sambil berkata “aku orang Rantau (daerah Rantau Kabupaten Tapin) jua, kita ke jalan tol aja nah“ kemudian korban MUHAMMAD AGUSTIAN pergi bersama saksi ADAM YUSUP dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi IKHSAN ALFARIDZ untuk menceritakan kejadian tersebut, dan terdakwa mengatakan kepada saksi IKHSAN ALFARIDZ bahwa terdakwa di cegat oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN dan terdakwa akan membuat perhitungan dengan korban agar tidak lagi berbuat demikian kepada terdakwa, karena terdakwa merasa tersinggung karena di tantang oleh korban MUHAMMAD AGUSTIAN, tetapi saksi IKHSAN ALFARIDZ melarang terdakwa untuk melakukan niat terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa menyusul MUHAMMAD AGUSTIAN menuju ke Jalan tol, akan tetapi sesampainya di jalan tol terdakwa tidak bertemu dengan korban MUHAMMAD AGUSTIAN dan saksi ADAM YUSUF, kemudian terdakwa putar balik ke Jalan Belitung dan memarkirkan mobilnya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau sadap dimensi panjang kurang lebih 23 Cm (dua puluh tiga) Cm. Yang terdakwa simpan di dalam tas, lalu terdakwa bawa dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya dengan berjalan kaki seorang diri terdakwa mendatangi tempat biasa korban MUHAMMAD AGUSTIAN nongkrong di Pangkalan Ojek Jalan Belitung Darat Ujung sekitar jam 18.00 Wita, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN sedang duduk-duduk bersama 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal, saat itu terdakwa langsung berjalan menuju kearah korban MUHAMMAD AGUSTIAN sambil berkata “ikam tadi handak apa, kita tuntungkan wayah ini jua“ (kamu tadi maunya apa, kita selesaikan sekarang juga), selanjutnya korban MUHAMMAD AGUSTIAN berdiri dan begitu mendekat sekitar 3 (tiga) meteran terdakwa kemudian mencabut senjata tajam yang disimpan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut korban MUHAMMAD AGUSTIAN, saat itu korban MUHAMMAD AGUSTIAN berusaha menangkis tetapi tidak bisa dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN berusaha melawan dengan cara memukul dan menangkap badan terdakwa namun terdakwa terus menusuk badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN tetapi terdakwa tidak tahu lagi mengenai bagian mana saja dari tubuh korban, kemudian terdakwa dan korban MUHAMMAD AGUSTIAN sama-sama terjatuh dengan posisi terdakwa tertimpa oleh badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN, saat itu terdakwa merasakan ada darah mengenai badan terdakwa dan seingat terdakwa saat itu terdakwa sempat sekali lagi menusuk korban dibagian dada pada saat badan korban MUHAMMAD AGUSTIAN berada di atas tubuh terdakwa kemudian korban MUHAMMAD AGUSTIAN  menangkap tangan terdakwa sampai tenaganya melemah dan saat itu saksi IKHSAN ALFARIDZ menarik baju terdakwa untuk menjauh dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa pergi kerumah mencuci bekas darah dan berganti pakaian kemudian terdakwa melarikan diri menuju Kandangan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/NR/20-V-2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD HALIM FATHONI pada Rumah Sakit SUAKA INSAN BANJARMASIN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wita dengan mengambil tempat di instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin telah telah memeriksa seorang laki-laki yang berdasarkan surat Nomor : B/29/V/2024/SPKT yang bernama MUHAMMAD AGUSTIAN.

 

Pemeriksaan Luar :

Pasien datang memakai kaos berwarna hitam dan celana jenas pendek, datang dibawa ambulance dengan napas sudah megap-megap, pasien sempat dilakukan pijat jantung dan direkan jantung. Rekan jantung menunjukkan tidak ada aktivitas kelistrikan di jantung. Dilakukan pemeriksaan pupil, pupil tampak membesar, dan napas pasien hilang. Pasien dinyatakan meninggal dunia jam 18.35 Wita.

Pada dada kiri pasien dtemukan luka tusuk yang lancip dengan ukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter kedalaman tujuh centimeter. Dibagian dada kanan ada dua mata luka tusuk yang lancip, masing-masing ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter kedalaman enam centimeter. Mata luka dekat dada kanan lebih kurang tiga koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kedalaman tujuh centimeter, Terdapat luka robek dibagian bahu kiri (lengan atas). Luka robek yang lancip ukuran lebih kurang tiga centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian kepala terdapat dua luka robek ujung lancip ukuran lima centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian kepala dekat leher luka robek ukuran lima centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter. Dibagian lutut kaki kanan terdapat luka tusuk ujung lancip ukuran satu centimeter kali satu centimeter kedalaman satu centimeter dan tampak lemak.

Kesimpulan :

Luka terbuka derajat berat akibat kekerasan persentuhan dengan benda tajam hal ini mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa mengesampingkan sebab kematian lain.

-----      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya