Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Bjm Ali Ridhok Als Babeh Aldo Bin Alm Husein Kalpoda Kalsel cq Dirreskrimsus Polda Kalsel cq Kasubdit Lima cq Tim Penyidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Ali Ridhok Als Babeh Aldo Bin Alm Husein
Termohon
NoNama
1Kalpoda Kalsel cq Dirreskrimsus Polda Kalsel cq Kasubdit Lima cq Tim Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2026; adalah TIDAK SAH oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat (5) huruf a s/d h, dan TIDAK BERSESUAIAN dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan MELANGGAR asas Kepastian Hukum;
3. Menetapkan bahwa: a. Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka; b. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2026; Dinyatakan: DIBATALKAN; - Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polda Kalsel sesaat setelah Putusan dibacakan; - Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 ayat (3) huruf e KUHAP; - Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; a t a u,
apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq Yang Mulia Hakim memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya