Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2022/PN Bjm | VICTOR RIDHO KUMBORO, SH | Wartaniyah Als Ita Binti Lukman Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2022/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 113/O.3.10/Eku.2/10/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa WARTA Als ITA Binti LUKMAN (Alm) pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Jalan Barito Hulu, Rt. 51 Rw. 03 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A,B, dan C tidak mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa berada dirumahnya Jalan Barito Hulu, Rt. 52 Rw. 5 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau pesisir Sungai Barito Banjarmasin datang beberapa anggota Polisi dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol, kemudian anggota Polisi dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan di ruang tamu terdakwa yaitu : 9 (sembilan) botol merk MAINSON kadar alkohol 43% Bahwa terdakwa dalam menjual minuman beralkohol sudah sekitar 3 (tiga) bulan dan terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa ada izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 10 dan Pasal 11 PERDA Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |