Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1449/ O.3.10 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan AKT Gang Saka Bandana I RT. 10 RW. 01 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu diatas, berawal pada saat pihak Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) bisa membelikan atau memperjualbelikan sabu-sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi ANGGARA SAPUTRA menghubungi Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau  sekitar 5 (lima) gram dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) mengatakan harganya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Saksi ANGGARA SAPUTRA menyepakati harga tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) jam kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) memberitahu Saksi ANGGARA SAPUTRA bahwa sabu-sabu nya sudah ada di Jalan AKT Gang Saka Badana I RT. 10 RW. 01 No. - Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan sekitar 2 (dua) jam kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA menemui Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI ( Alm ) dan pada saat itu diikuti/dipantau oleh Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi DIAN ADE PUTRA. Kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI ( Alm ) menunjukkan kotak rokok red mild menthol yang berisi sabu-sabu yang diletakan di tanah di bawah pohon, kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA mengambil kotak rokok red mild menthol yang berisi sabu-sabu tersebut, setelah itu Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi DIAN ADE PUTRA langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 ( satu ) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ( netto ) 4,63 Gram.
  • 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Red Mild Menthol dan 1 ( satu ) buah HandPhone merk Vivo warna Biru

Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan netto 4,63 (empat koma enam tiga) gram didapatkan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) dari Saudara AGUS (DPO) dengan harga Rp.5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang didapat Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) apabila terjual semua adalah sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram, dan disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratoris dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02112/NNF/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm)  dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) pada hari Senin Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan AKT Gang Saka Bandana I RT. 10 RW. 01 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu diatas, berawal pada saat pihak Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) bisa membelikan atau memperjualbelikan sabu-sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi ANGGARA SAPUTRA menghubungi Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau  sekitar 5 (lima) gram dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) mengatakan harganya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Saksi ANGGARA SAPUTRA menyepakati harga tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) jam kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) memberitahu Saksi ANGGARA SAPUTRA bahwa sabu-sabu nya sudah ada di Jalan AKT Gang Saka Badana I RT. 10 RW. 01 No. - Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan sekitar 2 (dua) jam kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA menemui Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI ( Alm ) dan pada saat itu diikuti/dipantau oleh Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi DIAN ADE PUTRA. Kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI ( Alm ) menunjukkan kotak rokok red mild menthol yang berisi sabu-sabu yang diletakan di tanah di bawah pohon, kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA mengambil kotak rokok red mild menthol yang berisi sabu-sabu tersebut, setelah itu Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi DIAN ADE PUTRA langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 ( satu ) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ( netto ) 4,63 Gram.
  • 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Red Mild Menthol dan 1 ( satu ) buah HandPhone merk Vivo warna Biru

Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram, dan disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratoris dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02112/NNF/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SYUKRI (Alm)  dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya