Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2026/PN Bjm Mashuri, S.H. MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4035/0.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya didepan Alfamart Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin sekitar pukul 19.00 wita, ketka terdakwa MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Mangga No 6 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, lalu terdakwa mengobrol dengan sdr AMAT (masih dalam pencarian) melalui sambungan telepon, yang mana saat itu Sdr. AMAT ada menawarkan uang kepada terdakwa, jika terdakwa mau, Sdr. AMAT memintanya untuk datang ke rumah Sdr. AMAT setelah saya berteleponan dengan sdr AMAT (DPO), selanjutnya terdakwa langsung mendatangi rumah sdr AMAT yang beralamat di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, sesampainya dirumah sdr AMAT terdakwa langsung tidur-tiduran di kamar sdr. AMAT tidak lama setelah itu datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya sekitar 15 (lima belas) menit kemudian sdr AMAT memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil mengatakan antarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Banjarmasin tepatnya ke. sdr WICAK (masih dalam pencarian), setelah itu sdr. AMAT memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) melalui transfer Go Pay dengan no 083135182865 kepada terdakwa, kemudian, dihari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DA 6235 WX sambil membawa narkotika jenis sabu-sabu didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa saat itu;
  • Bahwa sesampainya di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya didepan Alfamart Kelurahan Telawang Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa berhenti, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Tengah diantaranya saksi MUHAMMAD HARIS SAPUTRA dan saksi DWI YULIO HARIANTO, dikarenakan mereka sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat yang menyebutkan di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi peredaran narkoba, mengetahui informasi tersebut, anggota Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan yang mana kemudian pada saat melintas di depan alfamart tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota Kepolisian melihat terdakwa dipinggir jalan diatas sepeda motor yang dalam keadaan berhenti dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti menunggu seseorang, melihat hal itu anggota Kepolisian mendekatinya yang terlebih dahulu memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan, beberapa saat kemudian ditemukan dikantong celana yang dikenakan terdakwa berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih setelah ditimbang sekitar 5,30 (lima koma tiga nol) gram yang terdakwa bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas, lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
  •   Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 5,30 (lima koma tiga nol) gram disisihkan sebanyak 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB :0733/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1093/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA :

---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya didepan Alfamart Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Tengah diantaranya saksi MUHAMMAD HARIS SAPUTRA dan saksi DWI YULIO HARIANTO, mendapat informasi dari Masyarakat yang menyebutkan di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi peredaran narkoba, mengetahui informasi tersebut, anggota Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan yang mana kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 wita, ketika anggota Kepolisian tersebut diatas melintas di depan alfamart yang terletak di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tersebut diatas, anggota Kepolisian melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah terdakwa MUHAMMAD TAUPANI Als TOPAN Bin H. ZAINI SALIM dipinggir jalan diatas sepeda motor yang dalam keadaan berhenti dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti menunggu seseorang, melihat hal itu anggota Kepolisian mendekatinya yang terlebih dahulu memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan, beberapa saat kemudian ditemukan dikantong celana yang dikenakan terdakwa berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih setelah ditimbang sekitar 5,30 (lima koma tiga nol) gram yang terdakwa bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas, lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 5,30 (lima koma tiga nol) gram disisihkan sebanyak 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB :0733/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1093/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya