Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH 1.Ari Junaidi Alias Unai Alias Ari bin Ibrahim (Alm)
2.Riyan Alias Ian bin Arbainsyah
3.Fahrul Raji Alias Arul bin Abdul Halim
4.Misbahul Munir Alias Misbah bin Markawi (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2289/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Junaidi Alias Unai Alias Ari bin Ibrahim (Alm)[Penahanan]
2Riyan Alias Ian bin Arbainsyah[Penahanan]
3Fahrul Raji Alias Arul bin Abdul Halim[Penahanan]
4Misbahul Munir Alias Misbah bin Markawi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SHAri Junaidi Alias Unai Alias Ari bin Ibrahim (Alm)
2AGUS HARIYANTO, SHRiyan Alias Ian bin Arbainsyah
3AGUS HARIYANTO, SHFahrul Raji Alias Arul bin Abdul Halim
4AGUS HARIYANTO, SHMisbahul Munir Alias Misbah bin Markawi (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm), terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH dan terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM  serta terdakwa 4. MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI (Alm) pada hari Selasa   tanggal 21 Mei 2024   sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat dirumah yang dihuni oleh terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) yang beralamat di  Jalan Kol. Sugiono Gg. Hikmah No.5 Rt/Rw: 005/001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) memerintahkan terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH untuk mengambil narkotika jenis XTC sebanyak 15 butir yang diletakkan secara ranjau di Komplek Pinus Banjar Indah, kemudian setelah mengambil sabu tersebut  lalu terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH pil XTC membawa tersebut kerumah terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) yang beralamat di  Jalan Kol. Sugiono Gg. Hikmah No.5 Rt/Rw: 005/001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya pil XTC tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu sekitar pukul 15.30 Wita  untuk  5 (lima) butir diranjau oleh terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) untuk dijual kepada pembeli ke Daerah Pekapuran dan sekitar pukul 16.00 Wita sebanyak 10 (sepuluh) butir diranjau oleh terdakwa 4. MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI (Alm) didarah Banjar Raya dan setelah pil XTC habis terjual kemudian terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) memesan kembali pil XTC kepada Sdr. BUDI sebanyak 13 butir dan waktu itu terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) mendapat bonus ½ butir pil XTC dari Sdr. BUDI dan yang mengambil pil XTC tersebut adalah terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM di Jalan Lingkar Dalam Selatan kelurahan Pemurus Baru kemudian pil XTC tersebut dibawa kerumah terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) dan setelah itu pil XTC dibagi menjadi masing-masing diranjau oleh terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) dan  terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH serta  terdakwa 4. MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI (Alm).
  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM dan terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH mengambil sabu seberat 50 gram kepada Sdr. BUDI yang diletakkan secara ranjau disebuah Alfamart di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin dan setelah itu sabu tersebut oleh mereka diletakkan lagi secara ranjau di Gang MPH disebuah gerobak daerah Teluk Tiram Banjarmasin, kemudian terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM dan terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH disuruh mengambil kembali ditempat yang sama sabu seberat 15 gram dan setelah itu dibawa kerumah  terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm)  dan  pada hari Selasa   tanggal  21 Mei 2024   sekitar pukul 19.00 Wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi TUMPAN DAMANIK dan  saksi OKY ADI WIJAYA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) sering terjadi kegiatan narkotika dan saat itu petugas  melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu  dengan berat kotor 8,98 gram (bersih 7,98 gram) dan 8 ½ (delapan setengah) butir tablet diduga XTC logo Spongebob warna Orange berat bersih 4,25 gram, 1 (satu) buah dompet warna Hitam merk GUCCI ,1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru Langit dengan No.Simcard: 0895-3419-30444 dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Merah dengan No.Simcard: 0838-6627-4855 milik terdakwa. 1  ARI JUNAIDI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu-abu dengan No.Simcard: 0831-5992-9374 (Whatsapp) milik  terdakwa 2.   RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAHm 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru Tua dengan No.Simcard: 0821-2624-6195 milik terdakwa 3.   FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM,  1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah dengan No.Simcard: 0895-1378-6346 milik terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM serta 1 (satu) buah HP merk Itel Power warna Biru Langit dengan No.Simcard: 0895-7056-10009 milik terdakwa 4.  MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI,  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis pil XTC dan sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03891/NNF/2023 tanggal 3 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun XTC logo Spongebob warna Orange   setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03891/NNF/2023 tanggal 3 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan XTC logo Spongebob warna Orange tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

Kedua :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm), terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH dan terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM  serta terdakwa 4. MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024   sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat dirumah yang dihuni oleh terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) yang beralamat di  Jalan Kol. Sugiono Gg. Hikmah No.5 Rt/Rw: 005/001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi TUMPAN DAMANIK dan  saksi OKY ADI WIJAYA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) di  Jalan Kol. Sugiono Gg. Hikmah No.5 Rt/Rw: 005/001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan sering terjadi kegiatan narkotika dan menindak lanjuti infromasi tersebut kemudian  pada hari Selasa tanggal  21 Mei 2024   sekitar pukul 19.00 Wita  petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ARI JUNAIDI Als UNAI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm), terdakwa 2.  RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAH dan terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM  serta terdakwa 4. MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI (Alm)  dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu  dengan berat kotor 8,98 gram (bersih 7,98 gram) dan 8 ½ (delapan setengah) butir tablet diduga XTC logo Spongebob warna Orange berat bersih 4,25 gram, 1 (satu) buah dompet warna Hitam merk GUCCI ,1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru Langit dengan No.Simcard: 0895-3419-30444 dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Merah dengan No.Simcard: 0838-6627-4855 milik terdakwa. 1  ARI JUNAIDI Als ARI Bin IBRAHIM (Alm) dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu-abu dengan No.Simcard: 0831-5992-9374 (Whatsapp) milik  terdakwa 2.   RIYAN Als IAN Bin ARBAINSYAHm 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru Tua dengan No.Simcard: 0821-2624-6195 milik terdakwa 3.   FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM,  1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah dengan No.Simcard: 0895-1378-6346 milik terdakwa 3.  FAHRUL RAJI Als ARUL Bin ABDUL HALIM serta 1 (satu) buah HP merk Itel Power warna Biru Langit dengan No.Simcard: 0895-7056-10009 milik terdakwa 4.  MISBAHUL MUNIR Als MISBAH Bin MARKAWI,  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis pil XTC dan sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03891/NNF/2023 tanggal 3 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun XTC logo Spongebob warna Orange   setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03891/NNF/2023 tanggal 3 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan XTC logo Spongebob warna Orange tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil XTC dan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya