Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.B/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. Firmansyah Alias Hermansyah Alias Kopral bin Acut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 485/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firmansyah Alias Hermansyah Alias Kopral bin Acut[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa FIRMANSYAH Als HERMANSYAH Als KOPRAL Bin ACUT, pada hari Senin Tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Café 101 yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Kertak Baru Ulu  Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa FIRMANSYAH Als HERMANSYAH Als KOPRAL Bin ACUT datang ke tempat saksi M. IQBAL MAULANA Bin JUNAI bekerja yaitu di café 101 yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah tahun 2010 Nomor Polisi DA 6124 PW milik saksi M. IQBAL MAULANA dengan alasan mau pulang sebentar ke rumahnya karena ada yang hendak diambil, lalu saksi M. IQBAL MAULANA tanpa curiga meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa, namun sejak saat itu terdakwa tidak pernah mengembalikannya kepada saksi M. IQBAL MAULANA, karena tanpa sepengetahuan saksi M. IQBAL MAULANA, sepeda motor tersebut telah terdakwa bawa ke daerah Kurau di Daerah Pembangunan untuk dijual melalui temannya yaitu Sdr. JAMAL (masih dalam pencarian), adapun dari hasil penjualan sepeda motor itu, terdakwa kemudian memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M. IQBAL MAULANA mengaami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

-----Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya