Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari 1.Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm)
2.Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm)
3.Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm)[Penahanan]
2Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm)[Penahanan]
3Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----Bahwa mereka Terdakwa 1 Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm) bersama dengan terdakwa 2 Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm) dan terdakwa 3 Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm), hari pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TKP 1  depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw 007/001, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan dan TKP 2 Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa 1 Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm) menghubungi terdakwa 3 Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm) untuk memesan sabu dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa 3 menghubungi sdr. Amang Inak (DPO) untuk memesan sabu dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan upah yang terdakwa 3 terima Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian keesokan hari pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm) untuk menemani bertransaksi sabu dengan dijanjikan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah setuju pada sekira pukul 11.00 Wita terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 di rumahnya di Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, lalu para terdakwa menunggu sdr. amang inak mengantar sabu, saat sdr. Amang inak datang terdakwa 3 memberikan uangnya dan menerima paket sabu tersebut, kemudian terdakwa 1 dan 2 pergi untuk meranjau sabu yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw 007/001, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sesampai dilokasi pada sekira pukul 12.30 Wita, saksi Lilik dan saksi Andri serta rekan lainnya selaku petugas Sitresnarkoba yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Diplomat Evo warna Biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,37 gram (bersih 5,17 gram) yang di bungkus dengan 1 (satu) buah potongan plastik warma hitam dan 2 (dua) buah potongan doble tip warna hijau yang disita dari tangan kanan terdakwa 1, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau dengan No. Simcard 0858-2114-5827 milik terdakwa 1, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No. Simcard 0895-70055-0041 (selular) dan 0857 5457-8825 (WA) milik terdakwa 2, setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi sabu tersebut milik terdakwa 3, pada pukul 13.30 Wita petugas segera menuju ke ke rumah terdakwa 3 di Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi petugas melakukan penangkapan terdakwa 3 dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau dengan No. Simcard 0813-4927-7742 dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan No. Simcard 0813-5009-9212, yang keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa para terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00543/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti , S.Si.,Apt,. M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 01749/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---- Bahwa merekaTerdakwa 1 Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm) bersama dengan terdakwa 2 Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm) dan terdakwa 3 Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm), hari pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TKP 1 depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw 007/001, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan dan TKP 2 Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita, saksi Lilik dan saksi Andri serta rekan lainnya selaku petugas Sitresnarkoba yang mendapat informasi adanya transaksi narkotika langsung melakukan penangkapan menuju ke depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw 007/001, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, kemudian petugas melihat terdakwa 1 Muhammad Reza Als Reza Bin Muhammad Hatta (Alm) memberikan bungkusan kepada terdakwa 2 Hendra Saputera Als Hendra Bin Fauzi Suriansyah (Alm) yang akan di simpan dalam motor, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Diplomat Evo warna Biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,37 gram (bersih 5,17 gram) yang di bungkus dengan 1 (satu) buah potongan plastik warma hitam dan 2 (dua) buah potongan doble tip warna hijau yang disita dari tangan kanan terdakwa 1, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau dengan No. Simcard 0858-2114-5827 milik terdakwa 1, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No. Simcard 0895-70055-0041 (selular) dan 0857 5457-8825 (WA) milik terdakwa 2, setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi sabu tersebut milik terdakwa 3, pada pukul 13.30 Wita petugas segera menuju ke ke rumah terdakwa 3 di Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi petugas melakukan penangkapan terdakwa 3 Aliansyah Als Ali Bin Hasbullah (Alm)dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau dengan No. Simcard 0813-4927-7742 dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan No. Simcard 0813-5009-9212, yang keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa para terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00543/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti , S.Si.,Apt,. M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 01749/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya