Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm EKO GATOT SANTOSO PT.MEGA AUTO CENTRA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO GATOT SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HEKO GATOT SANTOSO
Tergugat
NoNama
1PT.MEGA AUTO CENTRA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat No.022/MAF/HRD/VI/2024 Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja kepada penggugat karena bertentangan dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja penggugat dengan tergugat terhitung sejak tanggal putusan dibacakan
  4. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat yaitu uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak berdasarkan ketentuan pasal 40 PP35/2021 dan upah dalam proses perselisihan 6 (enam) bulan berdasarkan ketentuaan pasal 157  (A) BAB IV Ketenagakeraan UU No.6 Tahun 2023 tetang Cipta Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut :

 

  • EKO GATOT SANTOSO

Gaji dan Tunjangan tetap  :        Rp.25.000.000,-

Masa Kerja                       :        < 8 Tahun

Uang Pesangon

1x9x Rp.25.000.000,-

Rp. 225.000.000,-

Penghargaan masa kerja

3 x Rp.25.000.000,-

Rp.   75.000.000,-

Pergantian Hak Cuti

Rp.25.000.000,-: 25 x 10

Rp.   10.000.000,-

Upah Proses 6 bulan

6 x Rp.25.000.000,-

Rp.  150.000.000,-

Total

 

Rp.  460.000.000,-

Terbilang :   Empat Ratus enam puluh juta rupiah.

  1. Membebankan biaya perkara kepada tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak