Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.Sus/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Arbain Alias Bain bin Ahmad Rasidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 650/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arbain Alias Bain bin Ahmad Rasidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AHMAD RASIDI (Alm) YUNAN, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pekapuran A Rt.11 No.24, Kel. Sungai  Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  1.     Bahwa berawal Pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024 (tepatnya seminggu sebelum penangkapan), sdr. AGUS (DPO) ada mengantarkan sabu sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa untuk dijualkan, lalu oleh terdakwa sabu sebanyak  ± 25 (dua puluh lima) gram tersebut sebagian sudah laku terjual dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian lagi sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu sebesar ± 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram, dan ke-4 (empat) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu sebesar ± 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram tersebut, oleh terdakwa disimpan pada 1 (satu) buah botol plastik kemasan CDR. Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa memesan sabu kepada sdr. AGUS (DPO) sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan cara membeli namun berhutang terlebih dahulu, kemudian Sdr. AGUS (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram tersebut kepada terdakwa, lalu sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram  tersebut, oleh terdakwa disimpan pada 1 (satu) buah botol plastik kemasan CDR.
  2.     Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 wita di sebuah kuburan di Jl. Pekapuran A Rt.12, Kel. Sungai Baru Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi RAHMADHANI bertemu dengan terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada saksi RAHMADANI dan saksi RAHMADANI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi RAHMADANI pergi dengan membawa 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, demikian pula terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  3.     Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 01.30 wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Pekapuran A Rt.11 No. 24, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya datang  Petugas Kepolisian yang berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang masuk kedalam rumah  terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang disimpan dalam 2 (dua) buah botol plastik bekas kemasan CDR, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, serta uang tunai Rp. 655.000,-  enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada ruang tamu rumah saksi, Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi RAMADHANI serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  4.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang ada pada ruang tamu rumah terdakwa, belum pernah terdakwa pergunakan (masih dalam keadaan utuh) serta untuk diperjual belikan.
  5.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram dan telah disisihkan seberat + 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin, + 1,00 (satu koma nol nol gram) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya 54, 23 (lima puluh empat koma dua puluh tiga) gram disisihkan untuk dimusnahkan.
  6.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0376 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,07 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0377.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  7.     Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AHMAD RASIDI (Alm) YUNAN, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

       KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AHMAD RASIDI (Alm) YUNAN, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pekapuran A Rt.11 No.24, Kel. Sungai  Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  1.    Bahwa berawal Pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024 (tepatnya seminggu sebelum penangkapan), sdr. AGUS (DPO) ada mengantarkan sabu sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa untuk dijualkan, lalu oleh terdakwa sabu sebanyak  ± 25 (dua puluh lima) gram tersebut sebagian sudah laku terjual dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian lagi sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu sebesar ± 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram, dan ke-4 (empat) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu sebesar ± 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram tersebut, oleh terdakwa disimpan pada 1 (satu) buah botol plastik kemasan CDR. Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa memesan sabu kepada sdr. AGUS (DPO) sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan cara membeli namun berhutang terlebih dahulu, kemudian Sdr. AGUS (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram tersebut kepada terdakwa, lalu sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus paket besar dengan berat ± 50 (lima puluh) gram  tersebut, oleh terdakwa disimpan pada 1 (satu) buah botol plastik kemasan CDR.
  2.     Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 wita di sebuah kuburan di Jl. Pekapuran A Rt.12, Kel. Sungai Baru Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi RAHMADHANI bertemu dengan terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada saksi RAHMADANI dan saksi RAHMADANI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi RAHMADANI pergi dengan membawa 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, demikian pula terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  3.     Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 01.30 wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Pekapuran A Rt.11 No. 24, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya datang  Petugas Kepolisian yang berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang masuk kedalam rumah  terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang disimpan dalam 2 (dua) buah botol plastik bekas kemasan CDR, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, serta uang tunai Rp. 655.000,-  enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada ruang tamu rumah saksi, Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi RAMADHANI serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  4.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang ada pada ruang tamu rumah terdakwa, belum pernah terdakwa pergunakan (masih dalam keadaan utuh) serta untuk diperjual belikan.
  5.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto ± 55,39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram dan telah disisihkan seberat + 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin, + 1,00 (satu koma nol nol gram) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya 54, 23 (lima puluh empat koma dua puluh tiga) gram disisihkan untuk dimusnahkan.
  6.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0376 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,07 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0377.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  7.     Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AHMAD RASIDI (Alm) YUNAN  dengan”tanpa hak dan melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya