Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Muhammad Iqbal Alias Iqbal bin Abdurrahman (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 634/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Iqbal Alias Iqbal bin Abdurrahman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL Bin ABDURRAHMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan,atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa, saksi SUWANTA alias WANTA Bin SUWARDI dan temanya meminum minuman keras oplosan yang terbuat dari alkohol dicampur serbuk Kuku Bima.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, terdakwa yang sedang mabuk ditempat umum terlibat perselisihan dengan temannya. Kemudian terdakwa memukul dengan tangan pada bagian wajah temannya sehingga terjatuh.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil senjata penusuk berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan badannya. Kemudian terdakwa mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau kepada temannya tersebut.
  • Kemudian terdakwa masuk ke Toko Mixue menemui saksi ENDAH SAPUTRI Bin MAMAT sambil meletakkan senjata penusuk berupa : 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat diatas meja. Selanjutnya terdakwa berkata : “SIMPAN AKAN AMPUN UNDA INI” (SIMPANKAN “PISAU” PUNYA SAYA INI). Kemudian saksi ENDAH SAPUTRI Bin MAMAT yang ketakutan berkata : “IYA SABAR”.
  • Kemudian saksi NOVRINA SHINTAWATI Bin KISMAN, saksi AHMAD SAUFI Bin AHMAD YANI, dan saksi REKHA OCTAVIA Binti NOVI ASRAYHADI yang berada didalam Toko Mixue berkata kepada terdakwa : “JANGAN MEANU ENDAH” (ENDAH JANGAN DI APA-APAKAN).
  • Kemudian saksi SUWANTA alias WANTA Bin SUWARDI ada menyerahkan kepada saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT sebuah handphone yang terjatuh untuk disimpan.
  • Kemudian sekitar jam 16.15 Wita saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT menyerahkan handphone tersebut kepada pemiliknya yang datang mengambil handphone tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa mengusir pemilik handphone itu dengan berteriak : “KELUAR!!KELUAR!!”.
  • Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT yang diletakkan dihalaman Toko Mixue sehingga posisinya hampir roboh. Selanjutnya saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT  keluar toko mixue dan memperbaiki posisi motor agar tidak roboh.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa mencekik leher dengan kedua tangganya dan mendorong saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT sehingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa memiting dengan tangannya saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT dan menyeretnya masuk kedalam Toko Mixue. Namun saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT berhasil melepaskan diri.   
  • Pada saat kejadian terdakwa mengancam akan melakukan penganiayan kepada saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT dengan berkata : “AWAS NYAWA KENA DILUAR, UNDA BUNUH NYAWA” (AWAS KAMU DILUAR, SAYA BUNUH KAMU).
  • Setelah beberapa saat terdakwa kembali mendorong saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMA sehingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa berteriak : “BEJAUH NYAWA NDAH, BEJAUH NYAWA” (PERGI KAMU ENDAH, PERGI KAMU).
  • Kemudian pada saat saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT hendak pergi dari Toko Mixue dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa mengancam saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT kembali dengan berteriak : “HAWAS NYAWA BILA TEDAPAT UNDA LAGI, LAPOR AKAN JA UNDA KADA TAKUTAN” (AWAS KAMU BILA BERTEMU LAGI, LAPORKAN AJA SAYA KE POLISI SAYA TIDAK TAKUT).
  • Bahwa terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi SUWANTA alias WANTA Bin SUWARDI dengan cara : terdakwa memukul dengan tangannya kearah wajah yang mengakibatkan saksi SUWANTA alias WANTA Bin SUWARDI terjatuh.
  • Bahwa perkataan terdakwa yang akan membunuh saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT mengakibatkan saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT ketakutan dan merasa terancam jiwanya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa direkam kamera CCTV dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT melaporkan tindak pidana pengancaman yang dilakukan terdakwa tersebut kepada petugas kepolisian.  
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita, bertempat di Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, diantaranya yaitu : saksi ADE HARI RAHMATULLAH. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa barang bukti berupa senjata penusuk, yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 21 (dua puluh satu) centimeter lengkap dengan kumpangnya adalah  milik terdakwa yang diperoleh dari pemberian teman. Sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan kumpangnya, adalah milik terdakwa yang terdakwa beli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah memiliki senjata penusuk, berupa : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa dan mempergunakan senjata penusuk, yaitu :
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 21 (dua puluh satu) centimeter lengkap dengan kumpangnya,
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan kumpangnya,

adalah untuk mengancam atau melakukan penganiayaan kepada saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengancam akan melakukan penganiayaan dengan menggunakan : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut mengakibatkan saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT ketakutan dan merasa terancam jiwanya.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
D A N
 
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL Bin ABDURRAHMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya menuju toko mixue untuk menjaga parkir. Sebelum berangkat terdakwa mengambil dan meyimpan senjata penusuk, berupa : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan badannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa, saksi SUWANTA alias WANTA Bin SUWARDI dan teman terdakwa yang lain meminum minuman keras oplosan yang terbuat dari alkohol dicampur serbuk Kuku Bima.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, terdakwa yang sedang mabuk ditempat umum terlibat perselisihan dengan temannya. Kemudian terdakwa memukul dengan tangan pada bagian wajah temannya sehingga terjatuh.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil dengan tanganya senjata penusuk berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan badannya. Kemudian terdakwa mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau tersebut kepada temannya.
  • Kemudian terdakwa masuk ke toko mixue menemui saksi ENDAH SAPUTRI Bin MAMAT sambil meletakkan senjata penusuk berupa : 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat diatas meja. Kemudian terdakwa berkata : “SIMPAN AKAN AMPUN UNDA INI” (SIMPANKAN “PISAU” PUNYA SAYA INI). Kemudian saksi ENDAH SAPUTRI Bin MAMAT yang ketakutan berkata : “IYA SABAR”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita, bertempat di Toko Mixue Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa mencekik leher dan mendorong saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT sehingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa memiting dengan tangan saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT dan menyeretnya masuk kedalam toko mixue. Namun saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT berhasil melepaskan diri.   
  • Pada saat kejadian terdakwa mengancam akan melakukan penganiayan kepada saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT dengan berkata : “AWAS NYAWA KENA DILUAR, UNDA BUNUH NYAWA” (AWAS KAMU DILUAR, SAYA BUNUH KAMU.
  • Setelah beberapa saat terdakwa kembali mendorong saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMA sehingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa berteriak : “BEJAUH NYAWA NDAH, BEJAUH NYAWA” (PERGI KAMU ENDAH, PERGI KAMU). Kemudian pada saat saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT hendak pergi dari toko mixue dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian terdakwa mengancam saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT kembali dengan berteriak : “HAWAS NYAWA BILA TEDAPAT UNDA LAGI, LAPOR AKAN JA UNDA KADA TAKUTAN” (AWAS KAMU BILA BERTEMU LAGI, LAPORKAN AJA SAYA KE POLISI SAYA TIDAK TAKUT).
  • Bahwa perbuatan terdakwa direkam kamera CCTV dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita saksi ENDAH SAPUTRI Binti MAMAT melaporkan tindak pidana pengancaman dan membawa atau mempergunakan senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwajib yang dilakukan terdakwa tersebut kepada petugas kepolisian. 
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 16.15 Wita, bertempat di Jln. Teluk Tiram Darat No. 15 RT. 26 RW. 03 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, diantaranya yaitu : saksi ADE HARI RAHMATULLAH. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa tanpa ijin memiliki, membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam, yaitu : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa terdakwa mempunyai kebiasaan membawa dan menyimpan senjata tajam setiap bepergian keluar rumah.
  • Bahwa barang bukti berupa senjata penusuk, yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 21 (dua puluh satu) centimeter lengkap dengan kumpangnya adalah  milik terdakwa yang diperoleh dari pemberian teman. Sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan kumpangnya, adalah milik terdakwa yang terdakwa beli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah memiliki senjata penusuk, berupa : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penusuk atau senjata penikam berupa : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki senjata penusuk atau senjata penikam, yaitu : 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya yang berwana coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukanlah termasuk benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan keadaan terdakwa pada waktu itu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 2051. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya