Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Bjm SUBIHI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALSEL CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1SUBIHI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALSEL CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol Arif H Ritonga, S.I.K M.H.CPM DKKKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALSEL CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/26- 4.3/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum harus dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/107.c4.3/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Tanggal 19 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107 f-4.3/II/RES.1.11/2026 Ditreskrimum, tanggal 04 Februari 2026 yang menjadi dasar Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Adalah Tidak Sah dan batal Demi Hukum;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1,19 lV lll / 2025 I SPKT/POLDA KALS E L, ta ngga I 15 Agustus 2025;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi);
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya