Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2026/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH TONI IRAWAN Als RONI GIGI Als RONI AUFA Als RONI Bin TARMIZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4030/O.3.10.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI IRAWAN Als RONI GIGI Als RONI AUFA Als RONI Bin TARMIZAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa TONI IRAWAN Als RONI GIGI Als RONI AUFA Als RONI Bin TARMIZAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah terdakwa Jalan Sungai Baru Gang 1 Ramadhan No. 60 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.31 wita terdakwa menghubungi sdr. MISTAR (dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan berat+ 2,50 gram dengan harga sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan terdakwa dengan mengirim uang melalui aplikasi Gopay milik terdakwa lalu di transfer ke rekening bank yang diberikan oleh Sdr. MISTAR, sekitar pukul 19.30 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. MISTAR di depan jalan gang 1 Ramadhan Banjarmasin untuk penyerahan sabu kepada terdakwa, setelah mendapatkan sebanyak ½ (setengah) kantong dengan berat+ 2,50 gram lalu terdakwa membawanya pulang ke rumah terdakwa untuk dibagi menjadi 9 (sembilan) paket kecil sabu dengan rincian 8 (delapan) paket sabu dengan berat masing-masing + ¼ gram dan 1 paket sabu dengan berat + ½ gram lalu terdakwa memasukan 9 paket sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 2 paket sabu dengan masing-masing berat + ¼ gram telah terdakwa jual pada pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.Madi Enjoy dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.Doni, 3 (tiga) paket sabu dipakai terdakwa sendiri, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) yang berada dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terdakwa letakan di jendela dapur rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengelabui petugas kepolisian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu berat sekitar ¼ (seperempat) gram dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.Madi Enjoy dan 1 (satu) paket sabu berat sekitar ¼ (seperempat) gram dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.Doni dengan cara terdakwa bertemu langsung dengan pembeli dan sudah dibayar secara tunai, untuk 3 (tiga) paket sabu dipakai terdakwa sendiri, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) yang berada dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terdakwa letakan di jendela dapur rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengelabui petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah memperoleh keuntungan dari menjual sabu yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan biaya hidup sehari – hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni saksi MADE EKA SEDANA dan saksi OGGI OKEN – BERSON mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah petugas kepolisian mengetahui keberadaan terdakwa yang sedang berada di rumah, lalu saksi MADE EKA SEDANA dan saksi OGGI OKEN – BERSON mendatangi alamat rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam beserta dengan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam di jendela dapur rumah sterdakwa, 1 (satu) buah HP OPPO A16 warna biru No. Simcard : 0823-4362-8121 dengan IMEI 1 : 865245053077934 dan IMEI 2 : 865245053077926 dari terdakwa .
  • Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 19 Mei 2026:

 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB. : 0779/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 1 bungkus plastik klip berkode “1” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2710 gram diberi nomor barang bukti 1147/2026/NF
  2. 1 bungkus plastik klip berkode “2” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0460 gram diberi nomor barang bukti 1148/2026/NF
  3. 1 bungkus plastik klip berkode “3” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0477 gram diberi nomor barang bukti 1149/2026/NF
  4. 1 bungkus plastik klip berkode “4” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0540 gram diberi nomor barang bukti 1150/2026/NF

setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1147/2026/NF s/d  1150/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------

          ATAU

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa TONI IRAWAN Als RONI GIGI Als RONI AUFA Als RONI Bin TARMIZAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah terdakwa Jalan Sungai Baru Gang 1 Ramadhan No. 60 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni saksi MADE EKA SEDANA dan saksi OGGI OKEN – BERSON mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah petugas kepolisian mengetahui keberadaan terdakwa yang sedang berada di rumah, lalu saksi MADE EKA SEDANA dan saksi OGGI OKEN – BERSON mendatangi alamat rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam beserta dengan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam di jendela dapur rumah sterdakwa, 1 (satu) buah HP OPPO A16 warna biru No. Simcard : 0823-4362-8121 dengan IMEI 1 : 865245053077934 dan IMEI 2 : 865245053077926 dari terdakwa .
  • Bahwa dihadapan petugas kepolisian, terdakwa mengakui memperoleh 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) dengan cara  pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.31 wita terdakwa menghubungi sdr. MISTAR (dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan berat+ 2,50 gram dengan harga sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan terdakwa dengan mengirim uang melalui aplikasi Gopay milik terdakwa lalu di transfer ke rekening bank yang diberikan oleh Sdr. MISTAR, sekitar pukul 19.30 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. MISTAR di depan jalan gang 1 Ramadhan Banjarmasin untuk penyerahan sabu kepada terdakwa, setelah mendapatkan sebanyak + ½ (setengah) kantong dengan berat + 2,50 gram lalu terdakwa membawanya pulang ke rumah terdakwa untuk dibagi menjadi 9 (sembilan) paket kecil sabu dengan rincian 8 (delapan) paket sabu dengan berat masing-masing + ¼ gram dan 1 paket sabu dengan berat + ½ gram lalu terdakwa memasukan 9 paket sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, terhadap 2 paket sabu dengan masing-masing berat + ¼ gram telah terdakwa jual pada pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.Madi Enjoy dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.Doni, 3 (tiga) paket sabu dipakai terdakwa sendiri, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram) yang berada dalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terdakwa letakan di jendela dapur rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengelabui petugas kepolisian.
  • Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 19 Mei 2026:

 4 (empat) paket sabu berat kotor 2,03 gram (berat bersih 1,29 gram)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB. : 0779/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 1 bungkus plastik klip berkode “1” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2710 gram diberi nomor barang bukti 1147/2026/NF
  2. 1 bungkus plastik klip berkode “2” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0460 gram diberi nomor barang bukti 1148/2026/NF
  3. 1 bungkus plastik klip berkode “3” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0477 gram diberi nomor barang bukti 1149/2026/NF
  4. 1 bungkus plastik klip berkode “4” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0540 gram diberi nomor barang bukti 1150/2026/NF

setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1147/2026/NF s/d  1150/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya