Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari SOLEHA Als LEHA Binti Bin (Alm). PRINATIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHA Als LEHA Binti Bin (Alm). PRINATIN YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

----Bahwa ia Terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ———————---

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf menghubungi sdr. Padli (DPO) melalui telepon untuk memesan 1.000 (seribu) butir / 10 Box Obat narkotika jenis Carnophen atau Zenith  dengan harga total Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) setiap butirnya, setelah itu pada pukul 11.30 Wita, terdakwa menuju ke depan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk menerima narkotika dari seorang kurir, selanjutnya narkotika tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumahnya, kemudian sekira pukul 13.30 Wita, Saksi Anthony Wijaya dan saksi Muhammad Al’ansyar selaku petugas Ditpolairud Polda kalsel yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika melakukan Under cover Buy (UCB) memesan total 40 (empat puluh) butir Obat narkotika jenis Carnophen atau Zenith kepada terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 Wita, petugas Ditpolairud menuju Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas Ditpolairud, lalu ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen atau Zenith berjumlah 702 (tujuh ratus dua) butir yang terdiri dari 200 butir obat Carnophen atau Zenit curah dan 29 butir obat Carnophen atau Zenith yang dalam bentuk Kaplet berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam warung dan 300 butir obat Carnophen Curah dan 100 (seratus ) butir obat Carnophen atau Zenith disimpan di dalam Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX, 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO warna biru, yang selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0116 tanggal 6 Februari 2024 bahwa barang bukti 129 butir carnophen  atau zenith kemasan positif mengandung Karisoprodol yang merupakan Narkotika golongan 1 sebagaimana Permenkes No. 7 Tahun 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan kadar 208,33 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 129 butir zenith carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 26,87 gram (yang didapatkan dari 129 butir tablet x 208,33 mg/tablet) dan Laporan Pengujian nomor LHU.109.K.05.16.24.0136 tanggal 13 Februari 2024 bahwa barang bukti 572 butir carnophen atau zenith curah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 287,06 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 572 butir zenit carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 164,19 gram (yang didapatkan dari 572 butir tablet x 287,06  mg/tablet), dengan kesimpulan total 702 (tujuh ratus dua) butir obat narkotika jenis carnophen atau zenith mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 191,06 gram (yang didapatkan dari 26,87 gram + 164,19 gram).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----Bahwa ia Terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ———-----------————---

Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, Saksi Anthony Wijaya dan saksi Muhammad Al’ansyar selaku petugas Ditpolairud Polda kalsel yang mendapat informasi lalu melakukan Under cover Buy (UCB) memesan total 40 (empat puluh) butir Obat narkotika jenis Carnophen atau Zenith kepada terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf, lalu sekira pukul 15.00 Wita, petugas Ditpolairud menuju Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas Ditpolairud, lalu ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen atau Zenith berjumlah 702 (tujuh ratus dua) butir yang terdiri dari 200 butir obat Carnophen atau Zenith curah dan 29 butir obat Carnophen atau Zenith yang dalam bentuk Kaplet berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam warung dan 300 butir obat Carnophen Curah dan 100 (seratus) butir obat Carnofhen atau Zenith disimpan di dalam Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX, 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO warna biru, yang selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0116 tanggal 6 Februari 2024 bahwa barang bukti 129 butir zenith carnophen kemasan positif mengandung Karisoprodol yang merupakan Narkotika golongan 1 sebagaimana Permenkes No. 7 Tahun 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan kadar 208,33 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 129 butir zenit carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 26,87 gram (yang didapatkan dari 129 butir tablet x 208,33 mg/tablet) dan Laporan Pengujian nomor LHU.109.K.05.16.24.0136 tanggal 13 Februari 2024 bahwa barang bukti 572 butir zenit carnophen curah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 287,06 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 572 butir zenit carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 164,19 gram (yang didapatkan dari 572 butir tablet x 287,06  mg/tablet), dengan kesimpulan total 702 (tujuh ratus dua) butir obat narkotika jenis carnophen atau zenit mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 191,06 gram (yang didapatkan dari 26,87 gram + 164,19 gram).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

—------------------------------------------------ATAU—---------------------------------------------------

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  —————-----------------------------------——---

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf menghubungi sdr. Padli (DPO) melalui telepon untuk memesan 1.000 (seribu) butir / 10 Box obat sediaan farmasi tidak memenuhi standar jenis Carnophen atau Zenith  dengan harga total Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali kepada buruh-buruh bongkar muat di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) setiap butirnya, setelah itu pada pukul 11.30 Wita, terdakwa menuju ke depan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk menerima obat sediaan farmasi dari seorang kurir, selanjutnya obat tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumahnya, kemudian sekira pukul 13.30 Wita, Saksi Anthony Wijaya dan saksi Muhammad Al’ansyar selaku petugas Ditpolairud Polda kalsel yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi obat sediaan farmasi tidak memenuhi standar melakukan Under cover Buy (UCB) memesan total 40 (empat puluh) butir Obat narkotika jenis Carnophen atau Zenith kepada terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 Wita, petugas Ditpolairud menuju Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas Ditpolairud, lalu ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis Carnophen atau Zenith berjumlah 702 (tujuh ratus dua) butir yang terdiri dari 200 butir obat Carnophen atau Zenit curah dan 29 butir obat Carnophen atau Zenith yang dalam bentuk Kaplet berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam warung dan 300 butir obat Carnophen Curah dan 100 (seratus ) butir obat Carnophen atau Zenith disimpan di dalam Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX, 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO warna biru, yang selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0116 tanggal 6 Februari 2024 bahwa barang bukti 129 butir carnophen  atau zenith kemasan positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 208,33 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 129 butir zenith carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 26,87 gram (yang didapatkan dari 129 butir tablet x 208,33 mg/tablet) dan Laporan Pengujian nomor LHU.109.K.05.16.24.0136 tanggal 13 Februari 2024 bahwa barang bukti 572 butir carnophen atau zenith curah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 287,06 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 572 butir zenit carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 164,19 gram (yang didapatkan dari 572 butir tablet x 287,06  mg/tablet), dengan kesimpulan total 702 (tujuh ratus dua) butir obat narkotika jenis carnophen atau zenith mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 191,06 gram (yang didapatkan dari 26,87 gram + 164,19 gram).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2023 tentang kesehatan.---------------------------

 

—------------------------------------------------ATAU—---------------------------------------------------

KETIGA

----Bahwa ia Terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  —————-----------------------------------——---

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa Soleha Als Leha Binti (Alm) Prinatin Yusuf menghubungi sdr. Padli (DPO) melalui telepon untuk memesan 1.000 (seribu) butir / 10 Box obat sediaan farmasi tidak memenuhi standar jenis Carnophen atau Zenith  dengan harga total Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali kepada buruh-buruh bongkar muat di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) setiap butirnya, setelah itu pada pukul 11.30 Wita, terdakwa menuju ke depan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk menerima obat sediaan farmasi dari seorang kurir, selanjutnya obat tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumahnya, kemudian sekira pukul 13.30 Wita, Saksi Anthony Wijaya dan saksi Muhammad Al’ansyar selaku petugas Ditpolairud Polda kalsel yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi obat sediaan farmasi tidak memenuhi standar melakukan Under cover Buy (UCB) memesan total 40 (empat puluh) butir Obat narkotika jenis Carnophen atau Zenith kepada terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 Wita, petugas Ditpolairud menuju Jalan Barito Hilir RT. 035/RW. 002, Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, terdakwa langsung diamankan oleh petugas Ditpolairud, lalu ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis Carnophen atau Zenith berjumlah 702 (tujuh ratus dua) butir yang terdiri dari 200 butir obat Carnophen atau Zenit curah dan 29 butir obat Carnophen atau Zenith yang dalam bentuk Kaplet berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam warung dan 300 butir obat Carnophen Curah dan 100 (seratus ) butir obat Carnophen atau Zenith disimpan di dalam Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX, 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO warna biru, yang selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0116 tanggal 6 Februari 2024 bahwa barang bukti 129 butir carnophen  atau zenith kemasan positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 208,33 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 129 butir zenith carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 26,87 gram (yang didapatkan dari 129 butir tablet x 208,33 mg/tablet) dan Laporan Pengujian nomor LHU.109.K.05.16.24.0136 tanggal 13 Februari 2024 bahwa barang bukti 572 butir carnophen atau zenith curah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 287,06 mg/tablet sehingga dari jumlah barang bukti sebanyak 572 butir zenit carnophen kemasan mengandung Narkotika Golongan 1 Karisoprodol sebanyak 164,19 gram (yang didapatkan dari 572 butir tablet x 287,06  mg/tablet), dengan kesimpulan total 702 (tujuh ratus dua) butir obat narkotika jenis carnophen atau zenith mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 191,06 gram (yang didapatkan dari 26,87 gram + 164,19 gram).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2023 tentang kesehatan.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya