Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Bjm Ernawati, SH H. Antung Durahman bin Gusti Rahmat (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 03/O.3.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Antung Durahman bin Gusti Rahmat (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa  H. Antung Durahman Bin Gusti Rahmat (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Mei tahun 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Tembus Agraria Rt.023 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A dan B” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SKP-A serta SIUP-MB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa memperdagangkan minuman keras, selanjutnya Tim Opsnal Subdit 1 Unit 4 diantaranya saksi Raya Fradita Yudha dan saksi Muhammad Febryan Firdaussy mendatangi rumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) botol minuman beralkohol Anggur Putih dengan kadar alkohol 14,7 %;
  • 4 (empat) botol minuman beralkohol Anggur Merah Kemasan Kuning dengan kadar alkohol 19,7 %;
  • 12 (dua belas) botol minuman beralkhol Anggur Merah Kemasan Ungu dengan kadar alkohol 14,7 %;
  • 2 (dua) botol Vodka Mix dengan kadar alkohol 19,8 %;
  • 3 (tiga) botol bir bintang dengan kadar alkohol 4,7 %;

 

    • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol Anggur Putih dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per botol, Anggur Merah Kemasan Kuning dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per botol, Anggur Merah Kemasan Ungu denga harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per botol, Vodka Mix dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol, Bir Bintang dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per botol.
    • Bahwa dari 5 (lima) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, dalam hal memperdagangkannya tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SIUP-MB, SKP-A.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya