| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wijiono, S.H,. M.H. | M. Noor Syaidi | | 2 | Wijiono, S.H,. M.H. | Miftahul Anwar | | 3 | Wijiono, S.H,. M.H. | Roliadi | | 4 | Wijiono, S.H,. M.H. | M. Rif’at | | 5 | Wijiono, S.H,. M.H. | M. Syaifullah | | 6 | Wijiono, S.H,. M.H. | Zulkifli | | 7 | Wijiono, S.H,. M.H. | Muhammad Fitri | | 8 | Wijiono, S.H,. M.H. | Iwan | | 9 | Wijiono, S.H,. M.H. | Kenny Julio R |
|
| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian posita tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, yaitu PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa, merupakan hubungan kerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memperkenankan Para Penggugat bekerja sejak tanggal 2 Juli 2025 merupakan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 2 Juli 2025;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Tunjangan Hari Raya (THR), dan kekurangan upah, , dengan rincian sebagai berikut:
- Kepada Penggugat I (Muhammad Noor Syaidi) sebesar Rp161.744.928,98 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah sembilan puluh delapan sen).
- Kepada Penggugat II (Miftahul Anwar) sebesar Rp 196.784.245,67 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah dan Enam Puluh Tujuh Sen)
- Kepada Penggugat III (Roliadi) sebesar Rp 157.902.766,01 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah dan Satu Sen).
- Kepada Penggugat IV (M. Rif’at) sebesar Rp 173.361.924,49 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah dan Empat Puluh Sembilan Sen),
- Kepada Penggugat V (Muhammad Syaifullah) sebesar Rp 173.872.775,73 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah dan Tujuh Puluh Tiga Sen).
- Kepada Penggugat VI (Zulkifli) sebesar Rp 172.171.268,85 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah dan Delapan Puluh Lima Sen).
- Kepada Penggugat VII (M. Fitri) sebesar Rp. 168.778.212,70 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah dan Tujuh Puluh Sen).
- Kepada Penggugat VIII (Iwan) sebesar Rp. 173.872.775,73 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah dan Tujuh Puluh Tiga Sen).
- Kepada Penggugat IX (Kenny Julio R) sebesar Rp. 151.808.708,01 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah dan Satu Sen).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 7 secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |