Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH Muhammad Sahri Ramadani Alias Madan bin Mukrani Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Sahri Ramadani Alias Madan bin Mukrani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. FAIRUZ, S.Ag,SH,MH, DKK LKBH ULMMuhammad Sahri Ramadani Alias Madan bin Mukrani
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian,  yaitu terhadap korban SYAHRUJI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Berawal hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 Skj 23.30 wita pada saat terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI yang sedang dalam pengaruh minuman keras melihat teman-temannya antara lain;
  • saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA;
  • saksi FAISAL LATIF Als FAISAL Bin (Alm) SURIANI;
  • saksi MUHAMMAD HAFIZH Als HAFIZH Bin MATSAM;
  • saksi MUHAMMAD IKHSAN Als ISAN Bin M. ISRANI AD DAMRI;
  • saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin M. ISRANI AD DAMRI;
  • saksi AKHMAD RIZZA Als RIZZA Bin AMRULLAH;
  • saksi AGUS MAULIDAN Als IMAU Bin MATSAM; dan
  • saksi MUHAMMAD IRFAN Als IRFAN Bin ABDUL GAFAR 

tengah berkumpul di simpang empat pemurus yang tidak jauh dari tempat terdakwa minum minuman keras,dimana terdakwa mendengar bahwa saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA telah dipukul oleh saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI dan teman-teman terdakwa tersebut berniat mendatangi rumah kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif pulang dan mengambil:

  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm dengan gagang terbuat dari plastik warna merah biru putih tanpa kumpang

yang terdakwa selipkan ke bagian belakang pinggang terdakwa lalu mengikuti rombongan teman-temannya tersebut menuju rumah saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI, sesampainya di kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI tersebut pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita, saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA mengetuk pintu rumah dengan posisi saksi MUHAMMAD HIDAYAT berada dibelakangnya, kemudian pintu dibuka oleh orang tua saksi ALIFIA ADAM yaitu Korban SYAHRUJI dimana saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA menanyakan “MANA ADAM” dan dijawab oleh korban SYAHRUJI bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah namun tiba-tiba dari belakang saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT terdakwa datang dan mencabut senjata tajam yang telah dibawanya dari pinggang bagian belakang dan menusukkannya dengan posisi berhadapan dalam jarak kurang lebi 1 (satu) meter ke arah perut sebelah kiri korban SYAHRUJI sebanyak 1 (satu) kali, dan korban SYAHRUJI sempat berteriak “ADUH” lalu langsung menutup pintu dan oleh saksi MARIO ERLANGGA Bin SYAHRUJI  koban langsung disuruh masuk kedalam rumah sementara terdakwa langsung melarikan diri;

 

  • Bahwa korban SYAHRUJI selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara TK III Banjarmasin guna mendapat perawatan dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SYAHRUJI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER / 04 /V/ 2024 / RUMKIT tertanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. DINA AULIA selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan antara lain:

II.   Pemeriksaan Fisik Luar :

  1. pada perut kiri bawah tepat disumbu tengah tubuh tujuh centimeter dari pinggang terdapat luka terbuka tepi rata tidak terdapat jembatan jaringan bentuk oval bila dirapatkan membentuk garis mendatar ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter, dasar sukar ditentukan korban tampak kesakitan pada saat dilakukan penelusuran, kekakuan otot tidak ada, otot perut supel, bunyi usus normal, warna kemerahan, respon nyeri sedang (nilai lima dari skala sepuluh);
  2. Pada korban dilakukan : pemantauan tekanan darah yang tinggi dengan pemberian obat penurun tekanan darah melalui mulut di IGD serta dilakukan pembersihan dan perawatan luka terbuka dengan penjahitan situasional. setelah tekanan darah stabil korban diizinkan pulang dengan edukasi bila perut dirasa makin keras, korban makin lemah serta tidak bisa buang angin korban disarankan ke rumah sakit besar untuk mengetahui ada tidaknya pendarahan didalam rongga perut;
  3. Korban tidak dirawat.

 

Bahwa setelah pulang dari RS Bhayangkara tersebut korban SYAHRUJI  tidak dapat melakukan aktifitas dan hanya berbaring dirumah menahan kesakitan karena luka tusuk yang dialaminya, hingga keesokan harinya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 05.00 Wita korban SYAHRUJI meninggal dunia dirumah sebagaimana SURAT KEMATIAN Nomor : 472.12/ 0030/ KSL / 2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh KELURAHAN SUNGAI LULUT dan ditandatangani oleh RUSIHAN, A.Md selaku Sekretaris Lurah Sungai Lulut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan,  yaitu terhadap korban SYAHRUJI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Berawal hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 Skj 23.30 wita pada saat terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI yang sedang dalam pengaruh minuman keras melihat teman-temannya antara lain;
  • saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA;
  • saksi FAISAL LATIF Als FAISAL Bin (Alm) SURIANI;
  • saksi MUHAMMAD HAFIZH Als HAFIZH Bin MATSAM;
  • saksi MUHAMMAD IKHSAN Als ISAN Bin M. ISRANI AD DAMRI;
  • saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin M. ISRANI AD DAMRI;
  • saksi AKHMAD RIZZA Als RIZZA Bin AMRULLAH;
  • saksi AGUS MAULIDAN Als IMAU Bin MATSAM; dan
  • saksi MUHAMMAD IRFAN Als IRFAN Bin ABDUL GAFAR 

tengah berkumpul di simpang empat pemurus yang tidak jauh dari tempat terdakwa minum minuman keras,dimana terdakwa mendengar bahwa saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA telah dipukul oleh saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI dan teman-teman terdakwa tersebut berniat mendatangi rumah kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif pulang dan mengambil:

  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm dengan gagang terbuat dari plastik warna merah biru putih tanpa kumpang

yang terdakwa selipkan ke bagian belakang pinggang terdakwa lalu mengikuti rombongan teman-temannya tersebut menuju rumah saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI, sesampainya di kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI tersebut pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita, saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA mengetuk pintu rumah dengan posisi saksi MUHAMMAD HIDAYAT berada dibelakangnya, kemudian pintu dibuka oleh orang tua saksi ALIFIA ADAM yaitu Korban SYAHRUJI dimana saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA menanyakan “MANA ADAM” dan dijawab oleh korban SYAHRUJI bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah namun tiba-tiba dari belakang saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT terdakwa datang dan mencabut senjata tajam yang telah dibawanya dari pinggang bagian belakang dan menusukkannya dengan posisi berhadapan dalam jarak kurang lebi 1 (satu) meter ke arah perut sebelah kiri korban SYAHRUJI sebanyak 1 (satu) kali, dan korban SYAHRUJI sempat berteriak “ADUH” lalu langsung menutup pintu dan oleh saksi MARIO ERLANGGA Bin SYAHRUJI  koban langsung disuruh masuk kedalam rumah sementara terdakwa langsung melarikan diri;

 

  • Bahwa korban SYAHRUJI selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara TK III Banjarmasin guna mendapat perawatan dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SYAHRUJI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER / 04 /V/ 2024 / RUMKIT tertanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. DINA AULIA selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan antara lain:

II.   Pemeriksaan Fisik Luar :

  1. pada perut kiri bawah tepat disumbu tengah tubuh tujuh centimeter dari pinggang terdapat luka terbuka tepi rata tidak terdapat jembatan jaringan bentuk oval bila dirapatkan membentuk garis mendatar ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter, dasar sukar ditentukan korban tampak kesakitan pada saat dilakukan penelusuran, kekakuan otot tidak ada, otot perut supel, bunyi usus normal, warna kemerahan, respon nyeri sedang (nilai lima dari skala sepuluh);
  2. Pada korban dilakukan : pemantauan tekanan darah yang tinggi dengan pemberian obat penurun tekanan darah melalui mulut di IGD serta dilakukan pembersihan dan perawatan luka terbuka dengan penjahitan situasional. setelah tekanan darah stabil korban diizinkan pulang dengan edukasi bila perut dirasa makin keras, korban makin lemah serta tidak bisa buang angin korban disarankan ke rumah sakit besar untuk mengetahui ada tidaknya pendarahan didalam rongga perut;
  3. Korban tidak dirawat.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya