Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.Badaruddin
2.Siti Saudinah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badaruddin
2Siti Saudinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.427.660,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 237.427.660,- ( DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 186.372.491,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 51.055.169,- ( LIMA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN),ditambah pinalty sebesar …,….,….,- (…………. Juta Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No 01578 atas nama BADARUDDIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak