Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2024/PN Bjm Abdul Rahman, SH. MH Windo Virgin Alias Iwin Alias Temek bin Hamsani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2408/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Windo Virgin Alias Iwin Alias Temek bin Hamsani (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 14.15 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka 4 Kel Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

Berawal pada pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 12.45 Wita, Petugas Kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Veteran perempatan lampu merah Gatot Subroto Kota Banjarmasin, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, setelah diamankan diketahui bernama WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM), pada saat itu terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM)  sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu melalui Handphone. Setelah mendalami pemeriksaan dari Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM), diperoleh informasi bahwa masih ada Narkotika jenis sabu yang ada di rumah Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar jam 13.20 Wita, Petugas Kepolisian dan Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) menuju Rumah kontrakan di Jalan Martapura Lama KM 12 Komp Anugerah Persada Lestari No 8 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan disaksikan oleh Saksi RIO PERDINAN BIN POLICOINDRO, memeriksa dan mengeledah rumah kontrakan tersebut, kemudian di dalam kamar ditemukan 7 (tujuh) paket kristal Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram berat bersih 3,35 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu abu, 4 (empat) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat darib sedotan, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Symphonic dan 1 (satu) buah plester bening.
Bahwa disaat penggeledahan selesai, sekitar pukul 14.15 WitaTerdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) tiba tiba mendapat panggilan telephone dari aplikasi Whatshapp nomor 082357539786 dari Sdr KULIPAK yang akan mengantar (meranjau) pesanan sabu Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) yang akan dilempar di tepi Jalan Cempaka 4 Kel Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ditemukan 2 (dua) buah potongan Kantong Plastik warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,25 gram berat bersih 99,11 gram. Selanjutnya tersangka WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penjualan Narkotika Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) mendapat keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur  sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04354/NNF/2024 tertanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13731/2024/NNF dan barang bukti 13732/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 13.20 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan di Jalan Martapura Lama KM 12 Komp Anugerah Persada Lestari No 8 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasar hasil pendalaman informasi, Petugas Kepolisian dan Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) menuju Rumah kontrakan di Jalan Martapura Lama KM 12 Komp Anugerah Persada Lestari No 8 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan disaksikan oleh Saksi RIO PERDINAN BIN POLICOINDRO, untuk memeriksa dan mengeledah rumah kontrakan tersebut, kemudian di dalam kamar ditemukan 7 (tujuh) paket kristal Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram berat bersih 3,35 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu abu, 4 (empat) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat darib sedotan, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Symphonic dan 1 (satu) buah plester bening. Untuk selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur  sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04354/NNF/2024 tertanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13731/2024/NNF dan barang bukti 13732/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya