Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. 1.RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm)
2.MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI Bin AHMAD HUDAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1291/O.3.10/Enz.2/05/2024 tanggal 13 Mei
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI Bin AHMAD HUDAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia 1. Terdakwa RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm)

bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI Bin AHMAD HUDAINI pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 03.00 Wita tengah malam atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Mawar tepatnya didalam Gang Pepadaan Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nerkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal tengah malam hari anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah yakni saksi AKHMAD HABIBI dan saksi BAHRUL ILMI sedang melakukan giat hunting untuk patroli keliling wilayah hukum Polsek Banjarmasin Tengah yang rawan terjadinya tindak pidana kriminalitas , disaat melintas di Jalan Mawar tepatnya di dalam Gang Pepadaan Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah para saksi melihat 2(dua) orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Plat No.Pol DA 6972 BBQ yang terlihat mencurigakan karena sudah larut malam dan jam tersebut tidak ada warga yang melakukan aktivitas didalam gang tersebut, dan saat hendak disinggahi ke dua laki-laki tersebut berusaha kabur menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1(satu) paket kecil plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dibagian belakang Handphone Redmi warna hitam tepatnya diselipkan dalam softcase(sarung) handphone warna coklat milik terdakwa 1. RIYAN FARHANI Als RIYAN yang saat itu berada di saku bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa 1 RIYAN FARHANI Als RIYAN lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa 2 MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI di handphone Oppo A92 warna Shining White miliknya tersebut terdapat pesan Whatapp yang berisikan transaksi pesanan / pembelian barang berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama sdr. IHSAN (DPO) kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut .
  • Bahwa menurut   keterangan   para   terdakwa   sebelum   ditangkap   terdakwa   2.

MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI mengajak terdakwa 1. RIYAN FARHANI Als RIYAN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian mereka sepakat lalu terdakwa 2. MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI kenal dengan orang yang bisa menyediakan sabu-sabu menghubungi sdr. IHSAN (DPO) dengan memesan sabu seharga Rp.150.000,-(seratuss lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan kongsian masing-masing Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah), namun uang yang terkumpul hanya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan sisanya akan dibayar ke esokan harinya, selanjutnya dari Daerah Gambut mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa 2 MUHAMMAD HADRIANOR als HADRI menuju Banjarmasin untuk menemui sdr IHSAN yang sedang menunggu dijalan Mawar tepatnya didalam Gang Pepadaan setelah sampai terdakwa 2.

MUHAMMAD HADRIANOR menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. IHSAN dan menerima penyerahan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu lalu sabu-sabu tersebut diserahkan terdakwa 2 MUHAMMAD HADRIANOR kepada terdakwa 1. RIYAN FARHANI dan disimpan atau diselipkan dibagian dalam Softcase (sarung) Handphone miliknya disaat hendak pulang ke luar Gang para terdakwa ditangkap dan diamankan anggota polisi Polsek Banjarmasin Tengah yang sedang melakukan patroli

  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa 1 RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm) berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga ) gram yang kemudian dilakukan penyisihan sebagian isinya seberat sekitar 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) dan

 

sisanya sebanyak 1(satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.

  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah dengan surat permintaan Nomor : B/37/ II / 2024/Resnarkoba tanggal 12 Pebruari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa 1 RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0143 tanggal 13-02-2024 dengan

Hasil Pengujian :

Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

 

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Ujin

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamina

Metamfetamina

= positif

Positif          jika mengandung

MA      PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi    Warna, KLT,

Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dipergunakan tidak untuk pengobatan, terapi kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan
  • Bahwa para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan perbuatan kejahatan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I.

 

--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika                                                                                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya