Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH Zakaria Alias Jaka bin H. Sukri (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 581/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zakaria Alias Jaka bin H. Sukri (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

----------Bahwa ia  terdakwa ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm)  bersama-sama saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei  2024  sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,  mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei  2024  sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya No. 3 Rt/Rw: 007/001 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, kemudian dihubungi oleh saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dengan maksud membeli 1 (satu) paket sabu dan waktu itu terdakwa menyanggupinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta menyuruh saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) untuk datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa membeli sabu pesanan tersebut kepada  Sdr. HENDRA seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian sekitar pukul 15.45 Wita saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm).
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi LILIK DARMADI,A.Md yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram (berat bersih 0,30 gram) dan waktu itu  saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) menerangkan kepada petugas bahwa sabu didapat dari terdakwa, kemudian saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Timbangan Digital,  1 (satu) buah Pipet Kaca,  2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan,  3 (tiga) pak plastik Klip, 1 (satu) buah kaleng permen Fox, Uang tunai Sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A16  warna Silver dengan No. Simcard : 0812-5465-0870 dan 0838-5632-1099 (WA) milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03887/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama  saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

Kedua  :

----------Bahwa ia  terdakwa ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm)  bersama-sama saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei  2024  sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,  mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei  2024  sekitar pukul 18.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya No. 3 Rt/Rw: 007/001 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, kemudian  tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi LILIK DARMADI,A.Md yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram (berat bersih 0,30 gram) dan waktu itu  saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) menerangkan kepada petugas bahwa sabu didapat dari terdakwa, kemudian saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Timbangan Digital,  1 (satu) buah Pipet Kaca,  2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan,  3 (tiga) pak plastik Klip, 1 (satu) buah kaleng permen Fox, Uang tunai Sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A16  warna Silver dengan No. Simcard : 0812-5465-0870 dan 0838-5632-1099 (WA) milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03887/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama  saksi  MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan saksi ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah)  dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya