Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Rosul bin Nasir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 662/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2447/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rosul bin Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------  Bahwa ia terdakwa Rosul Bin Nasir pada hari Kamis  tanggal 09 Nopember 2023  sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di Jalan Batu Benawa Raya Nomor 12 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) buah tas yang berisi :  1 (satu) buah Dompet warna merah hati yang berisi uang tunai sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1(satu) buah , 1(satu) buah SIM, 1(satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra Fit dengan No.Pol DA 2402 JL, 1(satu) lembar Nota Pajak Sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol : DA 6562 ABX,  1(satu) buah kartu ATM BCA  2(dua) buah kartu ATM BTN, 1(satu) buah kartu ATM BRI, 1(satu) buah kartu ATM BNI  , 1(satu) buah kartu BPJS Kesehatan, 1(satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan, 1(satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan dan 1(satu) buah kartu pedagang pasar teluk dalam yang nilainya di taksir sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban  Agustina Indahwati dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sebelumnya terdakwa pergi kebangunan bekas rumah sakit Ananda dengan maksud mengintai warung saksi korban dan kelengahan saksi korban dengan tujuan untuk mengambil barang milik korban, lalu terdakwa melihat korban pergi kebelakang dengan maksud mengambil air wudhu, kemudian terdakwa langsung meloncat dari bangunan bekas rumah Sakit Ananda dan langsung mengambil Dompet milik saksi korban yang pada saat itu berada tas milik saksi korban yang diletakkan di kursi melalui jendela rumah yang terbuka dan lewat sela-sela teralis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu setelah mengambil dompet milik korban terdakwa Kembali kedalam bangunan bekas rumah Sakit tersebut dan membuka dompet milik korban dan terdakwa menemukan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1(satu) buah KTP atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 1(satu) buah SIM C atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 1(satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra Fit dengan No.Pol DA 2402 JL, Nomor Rangka : MH1HB711X7K080753, Nomor Mesin : HB71E1081284 atas nama AHMAD SYAIFULLAH, 1(satu) lembar Nota Pajak Sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol : DA 6562 ABX, No.Rangka : MH1JFM22XFK132893, Nomor Mesin : JFM2E2152471 atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 1(satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening : 0510810554 atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 2(dua) buah kartu ATM BTN dengan nomor rekening : 00010 01 50 033583 1 atas nama AHMAD SYAIFULLAH, 1(satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor rekening : 0623 01 044280 50 9 atas nama AHMAD SYAIFULLAH, 1(satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor rekening : 1262078685 atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 1(satu) buah kartu BPJS Kesehatan atas nama MUHAMMAD ALI DZULFIQAR, 1(satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama AGUSTINA INDAHWATI, 1(satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama AHMAD SYAIFULLAH dan 1(satu) buah kartu pedagang pasar teluk dalam atas nama AHMAD SYAIFULLAH, namun terdakwa hanya mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan dompet isi lainnya terdakwa tinggalkan di bekas bangunan  Rumah Sakit Ananda tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah, kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 10 Nopember 2023 sekitar jam 04.30 wita, terdakwa Kembali mendatangi bekas bangunan rumah sakit Ananda untuk mengambil 1 (satu) STNK sepeda motor honda supra Fit atas nama Ahmad Syaifullah, 1(satu) lembar Nota Pajak Sepeda motor Honda Beat atas nama Agustina Indahwati, 1(satu) buah kartu ATM BCA, 2(dua) buah kartu ATM BTN, 1(satu) buah kartu ATM BRI, 1(satu) buah kartu ATM BNI  dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor pin yang ada didalam dompet milik korban dan kemudian terdakwa pergi ke ATM yang ada didepo Gemilang dengan maksud mau menarik uang yang ada dikartu ATM milik korban tersebut, Dimana terdakwa tidak mengetahui cara menarik uang di ATM dikarenakan terdakwa tidak pernah sekalipun menarik uang di ATM, lalu terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita datang saudara  Ali dan Teddy kerumah terdakwa, lalu terdakwa meminta tolong untuk kepada saudara Ali dan Teddy untuk mengecekkan isi saldo di ATM BNI milik korban, kemudian saudara Ali dan saudara Teddy dan terdakwa pergi ke ATM BNI yang ada di Depon Gemilang setelah sampai lalu saudara Ali mengecek isi saldo ATM BNI dengan menggunakan PIN yang ada tertulis dikertas milik korban, dan ternyata ATM BNI tersebut ada isi saldo sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun menyuruh saudara Ali untuk menarik uang tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang milik korban kepada saudara Ali dan Teddy masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)    sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa simpan untuk terdakwa sendiri, sedangkan untuk kartu ATM BNI milik korban masih terdakwa pegang oleh saudara Ali, lalu terdakwa Bersama dengan saudara Ali dan Teddy pulang kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar 2 (dua) bulan kemudian terdakwa mencoba Kembali menraik uang dari ATM BCA milik korban dengan menggunakan pin yang ada tertulis dikertas sebelumnya, namun tidak bisa dan malah terblokir, kemudian terhadap barang berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit, 1 (satu) lembar nota pajak sepeda motor Honda Beat atas nama korban, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 2 (dua) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik korban terdakwa simpan dirumah terdakwa, Dimana terdakwa dalam mengambil uang milik korban terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan keperluan sehari-hari, dan terdakwa mengambil uang dan barang milik korban untuk terdakwa miliki secara melawan hak, dan tidak ada ijin dari korban.  

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya