Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. Iwan bin Mulkan (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 583/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan bin Mulkan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa IWAN BIN MULKAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sutoyo. S Gang Suryanata Rt. 016 Rw. 002 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa IWAN BIN MULKAN (Alm) memesan 2 (dua) kantong Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 5 (lima) gram untuk dibelinya dengan harga per kantongnya sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang biasa disebut dengan Bandar, adapun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan melalui perantara Sdr. HENDRAMAYU (masih dalam pencarian) setelah sabu-sabu tersebut laku terjual, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita, Sdr. Bandar menghubungi terdakwa dan memintanya untuk mengambil 2 (dua) kantong sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut di jalan A. Yani Km. 7 Kabupaten Banjar, setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabunya, lalu terdakwa memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam kotak bekas earpone dan membawanya pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan Belitung Darat Gang Melati Rt. 27 Rw. 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sesampai di rumah, terdakwa kemudian membagi 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut menjadi paketan kecil hingga mencapai 30 sampai dengan 40 paketan, setelah itu terdakwa menjualnya kepada siapa saja yang menginginkan sabu-sabu tersebut dengan harga antara Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa biasanya sabu-sabu tersebut telah laku terjual dalam waktu 1 (satu) minggu, adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan sabu-sabu tersebut adalah antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap 5 (lima) gram sabu-sabu yang telah laku terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita, anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi AZHARIA YAHYA, dan saksi FAISAL RAMADHON, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa ada memiliki dan menjual sabu-sabu, dimana saat itu anggota Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah kontrakan temannya yang bernama saksi ANGGA WIJAYA SAPUTRA ALS ANGGA BIN DAUD YAHYA beralamat di Jalan Sutoyo S. Gang Suryanata Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut di atas langsung mengamankan terdakwa ditempat itu berikut barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu)  buah topi warna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang saat kejadian topi tersebut berada dilantai didekat terdakwa, selain itu ditemukan pula 2 (dua) paket besar sabu-sabu di dalam lemari kayu yang ada di dalam kamar saksi ANGGA WIJAYA SAPUTRA Als ANGGA serta 1 (satu) buah HP merk Infinix SMART 8 warna biru yang ada chattingan pemesanan sabu-sabu yang semuanya diakui sebagai milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat  sekitar 7,97 (tujuh koma sembilan tujuh) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin, dan selanjutnya  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0636 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt dan rekan pada Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin terhadap Barang bukti disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

                                                                 

ATAU

      KEDUA :

--------Bahwa terdakwa IWAN BIN MULKAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sutoyo. S Gang Suryanata Rt. 016 Rw. 002 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -

  • Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi AZHARIA YAHYA, dan saksi FAISAL RAMADHON, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa IWAN BIN MULKAN (Alm) ada memiliki dan menjual sabu-sabu, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, saksi AZHARIA YAHYA sudah mengenal dengan terdakwa karena sebelumnya terdakwa pernah ditangkap oleh saksi AZHARIA YAHYA dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2018, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita, anggota Kepolisian mengetahui terdakwa sedang berada dirumah kontrakan temannya yang Bernama saksi ANGGA WIJAYA SAPUTRA ALS ANGGA BIN DAUD YAHYA beralamat di Jalan Sutoyo S. Gang Suryanata Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saksi AZHARIA YAHYA dan saksi FAISAL RAMADHON, SH. langsung mengamankan terdakwa ditempat itu berikut barang bukti berupa 1 (satu)  buah topi warna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang saat kejadian topi tersebut berada dilantai didekat terdakwa, selain itu ditemukan pula 2 (dua) paket besar sabu-sabu di dalam lemari kayu yang ada di dalam kamar saksi ANGGA WIJAYA SAPUTRA Als ANGGA serta 1 (satu) buah HP merk Infinix SMART 8 warna biru yang ada chattingan pemesanan sabu-sabu yang semuanya diakui sebagai milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar sekitar 7,97 (tujuh koma sembilan tujuh) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin, dan selanjutnya  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0636 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt dan rekan pada Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin terhadap Barang bukti disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya