Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
564/Pid.Sus/2026/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. MUHAMMAD WAHYU Bin MAHSUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 564/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3967/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU Bin MAHSUN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :                    

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin MAHSUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Alalak Selatan Rt. 05 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan seberang Masjid Su'ada Uddarain atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi YUDA SAPUTRA dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara yaitu di Jl. Alalak Selatan Rt. 05 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, setelah mendapat informasi saksi YUDA SAPUTRA dan rekan langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat dimaksud tepatnya di pinggir jalan seberang Masjid Su'ada Uddarain dan ada melihat orang yang mencurigakan yaitu terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, selanjutnya saksi YUDA SAPUTRA dan rekan langsung mendatangi dan mengamankan terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari FAHMI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengambilnya di Jl. Kuin Utara Gg. Intan Rt. 11 Rw. 01 Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, kemudian disisihkan sebagian seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Juni 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0947 / NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba  dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama MUHAMMAD WAHYU tanggal 7 Juni 2026  yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD BINTANG MAULANA, Sp. PK, Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Klinik Rumah Sakit Islam Banjarmasin dengan kesimpulan :

-     Sample Urine (*) dari Terdakwa MUHAMMAD WAHYU dengan hasil Positif Metamphetamine.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin MAHSUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Alalak Selatan Rt. 05 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan seberang Masjid Su'ada Uddarain atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi YUDA SAPUTRA dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara yaitu di Jl. Alalak Selatan Rt. 05 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, setelah mendapat informasi saksi YUDA SAPUTRA dan rekan langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat dimaksud tepatnya di pinggir jalan seberang Masjid Su'ada Uddarain dan ada melihat orang yang mencurigakan yaitu terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, selanjutnya saksi YUDA SAPUTRA dan rekan langsung mendatangi dan mengamankan terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari FAHMI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengambilnya di Jl. Kuin Utara Gg. Intan Rt. 11 Rw. 01 Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, kemudian disisihkan sebagian seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Juni 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0947 / NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba  dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama MUHAMMAD WAHYU tanggal 7 Juni 2026  yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD BINTANG MAULANA, Sp. PK, Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Klinik Rumah Sakit Islam Banjarmasin dengan kesimpulan :

-     Sample Urine (*) dari Terdakwa MUHAMMAD WAHYU dengan hasil Positif Metamphetamine.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya