Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.Sus/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH Robby Alias Obi bin Rifai (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 601/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2306 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robby Alias Obi bin Rifai (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. IR. PHM. Noor Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr. WAWAN mengatakan “ada” dan meminta Terdakwa bertemu di tempat yang sudah di janjikan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut di terima oleh Terdakwa, Terdakwa langsung mentransfer uang pembayaran sabu melalui aplikasi DANA kepada Sdr. WAWAN.
  • Selanjutnya sekira jam 20.20 wita Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jl. IR. PHM. Noor Gg. Satria No.07 Rt.30 Rw.03 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Terdakwa lalu menindaklanjuti hal tersebut Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H mendapati Terdakwa sedang rebahan di dalam kamar kemudian Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram yang dibungkus dalam plastik permen Fok’s yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1 (satu) buah pipet kaca, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (lembar) plastik klip agak besar, dan 1 (satu) buah handphone Realme warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0402 tertanggal 30 April 2024  yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh HARI WIDODO,S.H. selaku Yang Menimbang, ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) selaku Pemilik Barang, AKHMAD YANI, S.H dan FACHRIZAL RAHMADANI selaku Saksi-saksi, Terhadap 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang memiliki berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh HARI WIDODO,S.H. selaku Penyidik Pembantu, ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) selaku Pemilik Barang, AKHMAD YANI, S.H dan FACHRIZAL RAHMADANI selaku Saksi-saksi, Terhadap 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh gram) telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh) gram untuk dimusnahkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. IR. PHM. Noor Gg. Satria No.07 Rt.30 Rw.03 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jl. IR. PHM. Noor Gg. Satria No.07 Rt.30 Rw.03 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Terdakwa lalu menindaklanjuti hal tersebut Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H mendapati Terdakwa sedang rebahan di dalam kamar kemudian Saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram yang dibungkus dalam plastik permen Fok’s yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1 (satu) buah pipet kaca, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (lembar) plastik klip agak besar, dan 1 (satu) buah handphone Realme warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0402 tertanggal 30 April 2024  yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh HARI WIDODO,S.H. selaku Yang Menimbang, ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) selaku Pemilik Barang, AKHMAD YANI, S.H dan FACHRIZAL RAHMADANI selaku Saksi-saksi, Terhadap 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang memiliki berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh HARI WIDODO,S.H. selaku Penyidik Pembantu, ROBBY Als OBI Bin RIFAI (Alm) selaku Pemilik Barang, AKHMAD YANI, S.H dan FACHRIZAL RAHMADANI selaku Saksi-saksi, Terhadap 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh gram) telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh) gram untuk dimusnahkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya