Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.Sus/2026/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. M. SEMAN Als SAMAN Als SEM Als KAI Bin M. RIFADIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 558/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4027/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SEMAN Als SAMAN Als SEM Als KAI Bin M. RIFADIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PBH PERADI IQBAL AQLI. S.HM. SEMAN Als SAMAN Als SEM Als KAI Bin M. RIFADIANSYAH (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama  :

---------- Bahwa ia terdakwa M. SEMAN Als SAMAN Als SEM Als KAI Bin M. RIFADIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 15.44 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2026, bertempat di Jalan Ratu Zaleha Gg. Pandan Sari Rt. 010 Rw. – Kel. Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -----------------

 

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menerima pesan chat dari Sdr. SURYA (belum tertangkap) dengan maksud menawarkan kepada terdakwa sabu sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta rupiah) dan waktu itu Sdr. SURYA juga mengatakan kepada terdakwa untuk pembeian sabu bisa di cicil dengan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saat itu terdakwa menyetujui atau berminat untuk membelinya, kemudian sekitar pukul 12.50 Wita terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa ke aplikasi DANA milik Sdr. SURYA dan sekitar pukul 15.14 Wita terdakwa menerima chat melalui WA dari orang suruhan dari Sdr. SURYA  yang bernama Sdr YOSEPP dan memberitahukan bahwa untuk sabu pesanan terdakwa diletakan secara ranjau disekitar jalan Ratu Zaleha Gang Pandan Sari Rt. 010 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarrmasin tepatnya didalam kotak rokok diatas tanah samping pagar dan  setelah terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian sekitar pukul 15.44 Wita tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, S.H Bin JOKO KRISMANTORO dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA Bin SUMADI (Alm) yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut akan ada transaksi narkotika dan atas informasi tersebut sehingga petugas melakukan pengamatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram (berat bersih  5,12 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”WIN CLICK”, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) lembar lakban warna coklat, 1 (satu) buah Hp Infinix Smart 9 HD warna abu-abu dengan no imei 1 : 350750931454165 no imei 2 : 350750937712772 no wa 1 : 0851-8270-9432 dan no wa bisnis : 0896-3092-5264 milik terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol : DA 6780 AAX, Nomor Rangka : MH1JFL115EK045095, Nomor Mesin : JFL1E 1042715 milik  saksi ACHMAD ADITYA Als ADI Bin H. ALI BASRI yang waktu itu diminta terdakwa mengantarkan ketempat tersebut, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0646/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP  tentang penyesuaian pidana.

 

ATAU :

Kedua  :

---------- Bahwa ia terdakwa M. SEMAN Als SAMAN Als SEM Als KAI Bin M. RIFADIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 15.44 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2026, bertempat di Jalan Ratu Zaleha Gg. Pandan Sari Rt. 010 Rw. – Kel. Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ----

 

- Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, S.H Bin JOKO KRISMANTORO dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA Bin SUMADI (Alm) sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut akan ada transaksi narkotika dan atas informasi tersebut sehingga petugas melakukan pengamatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 15.44 wita di Jalan Ratu Zaleha Gg. Pandan Sari Rt. 010 Rw. – Kel. Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dan petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram (berat bersih  5,12 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”WIN CLICK”, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) lembar lakban warna coklat, 1 (satu) buah Hp Infinix Smart 9 HD warna abu-abu dengan no imei 1 : 350750931454165 no imei 2 : 350750937712772 no wa 1 : 0851-8270-9432 dan no wa bisnis : 0896-3092-5264 milik terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol : DA 6780 AAX, Nomor Rangka : MH1JFL115EK045095, Nomor Mesin : JFL1E 1042715 milik  saksi ACHMAD ADITYA Als ADI Bin H. ALI BASRI yang waktu itu diminta terdakwa mengantarkan ketempat tersebut, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0646/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

-  Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU R.I  No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya