Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Bjm RADITYO WISNU AJI, SH H. TARIP Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 294/Q.3.10/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. TARIP Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa H. TARIP Bin SULAIMAN (Alm) pada hari hari Jumat 09 April 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 April 2021 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Bengkel Perkapalan PRIMKOPAL tepatnya di Jalan Tembus Mantuil RT. 04 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan maritim, yaitu dengan tidak disertai sertifikat penutuhan kapal yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada saat Sdr. JUFRI menemui Terdakwa guna menawarkan 1 (satu) unit kapal tongkang RONALD 2377 ukuran 230 feet untuk dijual, karena merasa tertarik dengan penawaran tersebut maka Terdakwa sepakat untuk membeli kapal tersebut senilai Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan tujuan akan ditutuh dan akan dijual kembali sebagai besinya sehingga pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 kapal tongkang RONALD 2377 tiba di Banjarmasin tepatnya di Bengkel Perkapalan PRIMKOPAL Jalan Tembus Mantuil RT. 04 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa sebagai fasilitas penutuhan kapal;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi NAHRI untuk melakukan penutuhan terhadap kapal tongkang RONALD 2377 yang dimulai pada hari Jumat 09 April 2021 sekalipun pada saat itu Terdakwa selaku pemilik kapal belum memiliki Sertifikat Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sebagai syarat mutlak penutuhan kapal sebagaimana yang diatur dalam Permenhub RI Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira jam 16.00 wita, saksi FERRY GUNAWAN beserta Tim Penegakan Hukum Satuan Polairud Polresta Banjarmasin yang sedang melakukan patroli mendatangi Bengkel Perkapalan PRIMKOPAL dan melihat aktifitas penutuhan kapal tongkang RONALD 2377, kemudian saksi FERRY GUNAWAN menanyakan kepada pekerja mengenai legalitas aktifitas penutuhan kapal tersebut namun ternyata baik pekerja maupun Terdakwa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sehingga saksi FERRY GUNAWAN beserta tim menghentikan aktifitas penutuhan kapal tersebut untuk proses lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 Jo. Pasal 241 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Pasal 51 Ayat (3) Permenhub Nomor PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Pihak Dipublikasikan Ya