Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa ia terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL HADI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pekapuran A No. 51 Rt/Rw : 012/002 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov.Kalsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 14 Mei 2024 terdakwa menghubungi Sdr. VINA (belum tertangkap) dengan maksud minta pekerjaan karena terdakwa tidak punya uang, kemudian Sdr. VINA memberikan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil sabu seberat 50 gram dan menjualnya dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan oleh terdakwa menyetujuinya sehingga ke esokan harinya ada nomor yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa orang tersebut adalah kuda nya Sdr. Vina serta menanyakan terdakwa sedang berada dimana dan dijawab oleh terdakwa sedang berada dirumah dan oleh orang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu ke Jalan Tol Basirih dekat tiang listrik disemak-semak dan kemudian terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dan mengambil plastik warna hitam yang berisi sabu dan setelah terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa membagi sabu yang sebelumnya 50 gram menjadi 10 (sepuluh) paket menjadi masing-masing 5 (lima) gram yang akan dijual oleh terdakwa sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kantong seberat 5 gram.
- Bahwa terdakwa juga menjual sabu tersebut dengan paketan kecil dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pembeli, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pekapuran A No. 51 Rt/Rw : 012/002 Kel. Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIZKY AMANDA PUTRA dan saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ketika petugas dirumah terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hijau yang sempat dibuang oleh terdakwa dibawah ruang dapur dan setelah dibuka dompet tersebut berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastic hitam yang dibalut 6 potongan plester warna hitam dan 1 (satu) potongan plester warna biru, kemudian petugas menemukan lagi 2 (dua) paket sabu didalam lemari baju didapur dan 1 (satu) paket sabu yang disimpan diatas plafon dikamar mandi sehingga untuk sabu yang ditemukan petugas ada 8 (Delapan) paket sabu dengan berat kotor 34,75 gram (berat bersih 32,27 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hijau dengan nomor simcard 0858-2858-8913 dan 0823-5309-2756 (Wa) milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03889/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL HADI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pekapuran A No. 51 Rt/Rw : 012/002 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov.Kalsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIZKY AMANDA PUTRA dan saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ketika petugas dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pekapuran A No. 51 Rt/Rw : 012/002 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov.Kalsel dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wita petugasmelakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hijau yang sempat dibuang oleh terdakwa dibawah ruang dapur dan setelah dibuka dompet tersebut berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastic hitam yang dibalut 6 potongan plester warna hitam dan 1 (satu) potongan plester warna biru, kemudian petugas menemukan lagi 2 (dua) paket sabu didalam lemari baju didapur dan 1 (satu) paket sabu yang disimpan diatas plafon dikamar mandi sehingga untuk sabu yang ditemukan petugas ada 8 (Delapan) paket sabu dengan berat kotor 34,75 gram (berat bersih 32,27 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hijau dengan nomor simcard 0858-2858-8913 dan 0823-5309-2756 (Wa) milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03889/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|