| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2026; adalah TIDAK SAH oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat (5) huruf a s/d h, dan TIDAK BERSESUAIAN dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan MELANGGAR asas Kepastian Hukum;
3. Menetapkan bahwa: a. Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka; b. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/ Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2026; Dinyatakan: DIBATALKAN; - Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polda Kalsel sesaat setelah Putusan dibacakan; - Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 ayat (3) huruf e KUHAP; - Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; a t a u,
apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq Yang Mulia Hakim memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
|