Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Bjm PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC BANJARMASIN 1.• MISRIYANTO
2.SITI JARIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC BANJARMASIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1• MISRIYANTO
2SITI JARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.828.191,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04112124000071 tertanggal 28 Maret 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3.    Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 

Jenis/merk     : HINO-FG 235-JP TANGKI
Warna        : BIRU PUTIH
Tahun         : 2012
Nomor Rangka     : MJEFG8JJKCJG14857
Nomor Mesin     : J08EUGJ29133
Nomor Polisi     : DA 8016 CA
Nomor BPKB    : I - 11674482M

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04112124000071 tertanggal 28 Maret 2024 Berikut Segala Lampirannya. 

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04112124000071 tertanggal 28 Maret 2024, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04112124000071 tertanggal 28 Maret 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya Rp. 316.828.191,89- (Tiga Ratus enam belas Juta delapan Ratus dua Puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh satu, delapan puluh Sembilan sen rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

•    Sisa nilai angsuran Rp. 6,614,500.00,- X 41        = Rp.  283,281,648.89,-
•    Denda keterlambatan Tertanggal 22/05/2026     = Rp.    33,546,543.00,-+ 
•    TOTAL KERUGIAN                    = Rp. 316.828.191,89-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 316.828.191,89- (Tiga Ratus enam belas Juta delapan Ratus dua Puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh satu, delapan puluh Sembilan sen rupiah),

6.    Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 

Jenis/merk     : HINO-FG 235-JP TANGKI
Warna        : BIRU PUTIH
Tahun         : 2012
Nomor Rangka     : MJEFG8JJKCJG14857
Nomor Mesin     : J08EUGJ29133
Nomor Polisi     : DA 8016 CA
Nomor BPKB    : I - 11674482M

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

8.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 

SUBSIDER : 
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak