Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.Sus/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH Muflihansyah Alias Midun bin Fitriansyah Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 658/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2534/ O.3.10 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muflihansyah Alias Midun bin Fitriansyah Ali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Andai Kel. Surgi Mufti tepatnya di depan Indomaret Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROY (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud ingin dibelikan narkotika jenis sabu ½ (setengah) gram kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wita Sdr. ROY kembali menghubungi Terdakwa melalui apliasi whatsapp dan mengatakan bahwa Sdr. ROY sudah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun DANA milik teman Terdakwa lalu Terdakwa pergi menemui Sdr. EPEH (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam No.pol: DA 6355 NN dan setelah bertemu Sdr. EPEH, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. EPEH kemudian Sdr. EPEH meminta Terdakwa untuk menunggu di Jalan Belakang Masjid Jami tepatnya di depan Gg. Syukuri dan Terdakwa pergi ke tempat tersebut lalu sekitar setengah jam kemudian datang Sdr. EPEH menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok X Bold yang berisikan 1 (Satu) paket narkotika yang dibalut dengan tisu  kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyelipkan bungkus rokok tersebut diantara perut dan celana Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROY yang mana Sdr. ROY meminta agar sabu tersebut di antarkan ke Jl. Sungai Andai Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Indomaret.
  • Kemudian sekira jam 21.00 Wita Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mendapat informasi dari msayarakat bahwa di Jl. Sungai Andai Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Indomaret sering terjadi transaksi narkoba lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpaan di dalam 1 (satu) bungkus rokok X Bold yang di selipkan Terdakwa di antara perut dan celana, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam No.pol: DA 6355 NN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0659 tertanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI selaku Terdakwa, HENDRA GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, SAIRAJI, S.H. dan ABDUL BAIS, S.H. selaku Saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang/ benda berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI selaku Terdakwa, HENDRA GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, SAIRAJI, S.H. dan ABDUL BAIS, S.H. selaku Saksi-saksi, Adapun pelaksanaan penyisihan tersebut sebagai berikut: Bahwa benda/ barang sitaan berupa narkotika jenis sabu tersebut di atas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dikirim ke Balai BPOM Banjarmasin guna untuk diujikan secara laboratoris dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Andai Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Indomaret, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mendapat informasi dari msayarakat bahwa di Jl. Sungai Andai Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Indomaret sering terjadi transaksi narkoba lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpaan di dalam 1 (satu) bungkus rokok X Bold yang di selipkan Terdakwa di antara perut dan celana, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam No.pol: DA 6355 NN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI selaku Terdakwa, HENDRA GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, SAIRAJI, S.H. dan ABDUL BAIS, S.H. selaku Saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang/ benda berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh MUFLIHANSYAH Als MIDUN Bin FITRIANSYAH ALI selaku Terdakwa, HENDRA GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, SAIRAJI, S.H. dan ABDUL BAIS, S.H. selaku Saksi-saksi, Adapun pelaksanaan penyisihan tersebut sebagai berikut: Bahwa benda/ barang sitaan berupa narkotika jenis sabu tersebut di atas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dikirim ke Balai BPOM Banjarmasin guna untuk diujikan secara laboratoris dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya