| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | AHMAD ROYADI | PT Mandiri Utama Finance cabang Banjarmasin | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER
Menurut ketentuan Pasal 40 PP No. 35 tahun 2021 besarnya disesuaikan dengan masa kerja, 7 tahun adalah 7 bulan upah terakhir. Jadi apabila upah terakhir Rp. 9.809.896 (sembilan juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), maka pesangonnya 7 x 9.809.896 = Rp. 68.669.272 (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuhpuluh dua rupiah)
Menururt ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 tahun 2021, Penggugat dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun berhak atas uang penghargaan Masa Kerja sebesar 3 (tiga) bulan upah. Jadi UPMK nya 3 x 9.809.896 = Rp. 29.429.688 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (4), besarnya UPH adalah 15 % dari Pesangon +UPMK. Jadi 15 % x (68.669.272 + 29.429.688) = Rp. 14.714.844 (empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)
Karena selama perselisihan Penggugat tidak memiliki pemasukan maka sangatlah wajar apabila Penggugat meminta 3 bulan upah terakhir. Jadi 3 x 9.809.896 = Rp. 29.429.688 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) TOTAL UANG HAK YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT: Rp. 68.669.272 + Rp. 29.429.688 + Rp. 14.714.844 + Rp. 29.429.688 =Rp. 142. 243.492 (seratus empat puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga empat ratus sembilan puluh dua rupiah)
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) Demikian gugatan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
