Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. Muhammad Napis Alias Napis bin Jayadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1958/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Napis Alias Napis bin Jayadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI HANDAYANI, S.H.Muhammad Napis Alias Napis bin Jayadi
2PURNAMA KURNIAWAN, S.H., M.H.Muhammad Napis Alias Napis bin Jayadi
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 dini hari Skj 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir sungai di Jalan Sungai Jingah dekat rumah makan Soto Yana Yani Rt.02 Rw. 01 Kel. Sungai Jingah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat itu saat terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI bersama dengan korban EDY SAPUTRA sedang minum-minuman yang dicampur dengan alkohol, selanjutnya korban EDY SAPUTRA yang dalam pengaruh minuman keras tersebut mulai ngelantur dalam berbicara dan bercerita sok jagoan serta mengatai terdakwa tidak punya sopan santun, mendengar hal tersebut terdakwa pun berusaha menghindar dengan cara terdakwa pamit izin pulang duluan, namun entah kenapa korban langsung menyahut dengan kata-kata ”bagus, asah parang landap-landap lah” sehingga hal itu membuat terdakwa tersinggung, sehingga terpikir dibenak terdakwa untuk mengambil tombak dirumahnya, selanjutnya terdakwa bergegas pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah terdakwa langsung mengambilkan sebilah tombak yang biasa terdakwa gunakan untuk mencari ikan, lalu terdakwa kembali lagi ke tempat kejadian guna mendatangi korban EDY SAPUTRA ;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya ditempat kejadian terdakwa langsung menghampiri korban EDY SAPUTRA dan langsung menusukan tombak yang dipegangnya tersebut ke arah bagian kanan tubuh korban EDY SAPUTRA, dan karena terkena tusukan tombak tersebut korban EDY SAPUTRA langsung jatuh tertelungkup, setelah itu terdakwa menambahkan tusukan lagi ke bagian belakang tubuh korban sebelah kiri, perbuatan terdakwa tersebut membuat korban EDY SAPUTRA akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Surat Hasil VER dari Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Nomor : VER / 011 / IFM / 2024, tanggal 14 Februari 2024 yang menyatakan bahwa korban an. EDY SAPUTRA pada pemeriksaan ditemukan :
  • Terdapat luka tusuk pada pinggang kiri bawah dengan panjang dua koma tujuh sentimeter lebar satu koma lima sentimeter kedalaman empat belas sentimeter dasar rongga perut akibat dilalui oleh benda tajam.
  • Kesimpulan : Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat nomor B/9/II/2024/SPKT

Saat kematian diperkirakan delapan sampai dua belas jam sebelum pemeriksaan

 

-------  Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI tersebut sebagaimana  di atur  dan  diancam  pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP. ------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 dini hari Skj 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Sungai Jingah dekat rumah makan Soto Yana Yani Rt.02 Rw. 01 Kel. Sungai Jingah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa bersama dengan korban EDY SAPUTRA sedang minum-minuman yang dicampur dengan alkohol selanjuntya karena pengaruh minuman keras tersebut korban berbicara ngelantur dan bercerita sok jagoan kepada terdakwa serta mengatakan kalau terdakwa tidak punya sopan santun, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa menjadi tersinggung lalu terdakwa pun bergegas hendak pulang ke rumah, namun saat itu korban langsung berkata kepada terdakwa ”bagus, asah parang landap-landap lah” sehingga hal itu membuat terdakwa marah dan emosi kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah tombak yang biasa terdakwa gunakan untuk mencari ikan dan kemudian membawanya ke tempat kejadian ;
  • Bahwa sesampainya di tempat kejadian terdakwa langsung menusukan tombak yang dibawanya tersebut ke arah bagian kanan tubuh korban, dan karena terkena tusukan tombak tersebut hingga membuat korban EDY SAPUTRA terjatuh tertelungkup, setelah itu terdakwa menambahkan tusukan lagi ke bagian tubuh korban bagian belakang sebelah kiri, perbuatan terdakwa tersebut membuat korban EDY SAAPUTRA akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Surat Hasil VER dari Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Nomor : VER / 011 / IFM / 2024, tanggal 14 Februari 2024 yang menyatakan bahwa korban an. EDY SAPUTRA pada pemeriksaan ditemukan :
  • Terdapat luka tusuk pada pinggang kiri bawah dengan panjang dua koma tujuh sentimeter lebar satu koma lima sentimeter kedalaman empat belas sentimeter dasar rongga perut akibat dilalui oleh benda tajam
  • Kesimpulan : Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat nomor B/9/II/2024/SPKT

Saat kematian diperkirakan delapan sampai dua belas jam sebelum pemeriksaan

-------  Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI tersebut sebagaimana  di atur  dan  diancam  pidana dalam ketentuan  Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------

Atau

Ketiga :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 dini hari Skj 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Sungai Jingah dekat rumah makan Soto Yana Yani Rt.02 Rw. 01 Kel. Sungai Jingah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI bersama dengan korban EDY SAPUTRA sedang minum-minuman yang dicampur dengan alkohol, selanjutnya pada saat itu terdakwa yang merasa terseinggung terhadap korban karena korban berbicara ngelantur dan tidak karuan terhadap terdakwa serta bercerita sok jagoan serta mengatakan bahwa terdakwa tidak punya sopan santun, terdakwa pun berusaha menghindar dengan cara terdakwa pamit izin pulang duluan, namun pada saat itu korban EDY SAPUTRA langsung menyahut dengan kata-kata ”bagus, asah parang landap-landap lah” sehingga hal itu membuat terdakwa tersinggung, lalu sesampainya di rumah terdakwa mengambilkan sebilah tombak yang biasa terdakwa gunakan untuk mencari ikan, lalu terdakwa kembali lagi ke Tkp.
  • Bahwa sesampainya di tempat kejadian dengan maksud untuk memberikan pelajaran terhadap korban, lalu terdakwa langsung menghampiri korban EDY SAPUTRA dan menusukkan tombak yang di peganggnya ke bagian kanan tubuh korban dan akibat kena tusukan tombak tersebut membuat korban jatuh tertelungkup, setelah itu terdakwa menambahkan tusukan lagi ke tubuh bagian belakang sebelah kiri korban, perbuatan terdakwa tersebut membuat korban EDY SAAPUTRA akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Surat Hasil VER dari Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Nomor : VER / 011 / IFM / 2024, tanggal 14 Februari 2024 yang menyatakan bahwa korban an.   EDY SAPUTRA pada pemeriksaan ditemukan :
  • Terdapat luka tusuk pada pinggang kiri bawah dengan panjang dua koma tujuh sentimeter lebar satu koma lima sentimeter kedalaman empat belas sentimeter dasar rongga perut akibat dilalui oleh benda tajam.
  • Kesimpulan : Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat nomor B/9/II/2024/SPKT.

Saat kematian diperkirakan delapan sampai dua belas jam sebelum pemeriksaan

-------  Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NAPIS Als NAPIS Bin JAYADI tersebut sebagaimana  di atur  dan  diancam  pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya