Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.Sus/2026/PN Bjm Galuh Larasati, S.H. M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 552/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3933/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA  

     -------Bahwa Terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Jl. Pramuka No.34, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------

Berawal anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa di pesisir sungai Martapura sekitar Jalan Pramuka sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan saksi FERRY GUNAWAN Bin EFENDI melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seseorang nama sdr. M. DANIEL APRIAWAN bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE yang mendapatkan tugas pembelian terselubung mendapat informasi mengenai terdakwa melalui seseorang penghubung yang kemudian menghubungi terdakwa M. DANIEL APRIAWAN dan memesan sabu sebanyak seperempat gram dan terdakwa menyanggupi dengan memberi harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan meminta upah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian disepakati lokasi serah terima sabu di pinggir jalan sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin dengan pembayaran tunai pada saat serah terima sabu. Setelah itu saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE beserta penghubung menuju lokasi yang disepakati disekitar Jalan Pramuka Banjarmasin menunggu terdakwa sementara anggota polisi lainnya berjaga di sekitar lokasi.
Bahwa kemudian terdakwa menemui sdr. IJAK (dalam pencarian) di Gg. Akper Pandan Arum Banjarmasin yang mana sebelumnya sudah terdakwa hubungi untuk memesan 1 (satu) paket sabu seberat seperempat gram. Lalu setelah menerima 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol air minum kemasan merk PROF dari sdr. IJAK, terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol air minum kemasan merk PROF tersebut menuju Jl. Pramuka Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.  
Kemudian sekira pukul 18.00 wita terdakwa sampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa turun dari sepeda motor menghampiri saksi RACHMAN yang sedang menyamar dan saat menyerahkan 1 (satu) buah botol minuman berisi sabu kepada saksi RACHMAN, saksi RACHMAN mengamankan terdakwa yang mana terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Setelah itu saksi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air minum kemasan merk PROF yang ternyata berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
Bahwa perbuatan terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol minuman memiliki berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,03 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya sebanyak berat bersih 0,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0676/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, dkk telah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0196 gram dengan nomor bukti 1013/2026/NNF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan kristal tersebut Positip Mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

      

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Jl. Pramuka No.34, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------

Berawal anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa di pesisir sungai Martapura sekitar Jalan Pramuka sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan saksi FERRY GUNAWAN Bin EFENDI melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seseorang nama sdr. M. DANIEL APRIAWAN bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE yang mendapatkan tugas pembelian terselubung mendapat informasi mengenai terdakwa melalui seseorang penghubung yang kemudian menghubungi terdakwa M. DANIEL APRIAWAN dan memesan sabu sebanyak seperempat gram dan terdakwa menyanggupi dengan memberi harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan meminta upah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian disepakati lokasi serah terima sabu di pinggir jalan sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin dengan pembayaran tunai pada saat serah terima sabu. Setelah itu saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE beserta penghubung menuju lokasi yang disepakati disekitar Jalan Pramuka Banjarmasin menunggu terdakwa sementara anggota polisi lainnya berjaga di sekitar lokasi.
Bahwa kemudian terdakwa menemui sdr. IJAK (dalam pencarian) di Gg. Akper Pandan Arum Banjarmasin yang mana sebelumnya sudah terdakwa hubungi untuk memesan 1 (satu) paket sabu seberat seperempat gram. Lalu setelah menerima 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol air minum kemasan merk PROF dari sdr. IJAK, terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol air minum kemasan merk PROF tersebut menuju Jl. Pramuka Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.  
Kemudian sekira pukul 18.00 wita terdakwa sampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa turun dari sepeda motor menghampiri saksi RACHMAN yang sedang menyamar dan saat menyerahkan 1 (satu) buah botol minuman berisi sabu kepada saksi RACHMAN, saksi RACHMAN mengamankan terdakwa yang mana terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Setelah itu saksi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air minum kemasan merk PROF yang ternyata berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
Bahwa perbuatan terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu
Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang disimpan di balik plastik kemasan botol minuman memiliki berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,03 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya sebanyak berat bersih 0,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0676/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, dkk telah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0196 gram dengan nomor bukti 1013/2026/NNF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan kristal tersebut Positip Mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya