Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 1.Aditya Alias Adit bin Badruddin (Alm)
2.Rahmajinoor Alias Maji bin Sulaiman (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1676/ O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aditya Alias Adit bin Badruddin (Alm)[Penahanan]
2Rahmajinoor Alias Maji bin Sulaiman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan A. Yani KM. 56, tepatnya dibelakang Mesjid DA’WATUL HASANAH Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka pengadilan negeri banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,60 (sembilan koma enam nol) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui bernama Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  yang bisa menyediakan narlotika jenis sabu-sabu dengan jumlah banyak atau perkantongan seberat sekitar 5 (lima) gram dengan cara memesan terlebih dahulu, Kemudian untuk menindaklanjuti  informasi tersebut, pada hari jumat tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi AJI PUTRA SETIAWAN, SH menghubungi Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket/kantong sabu yang berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram TERDAKWA II menyanggupi dengan menyampaikan harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk perpaketnya, sehingga total sabu yang dipesan sebanyak 2 (dua) paket sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan Tedakwa II meminta uang muka sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN mengirimkan melalui Apk DANA. Kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN berencana untuk bertemu di sekitar Jl. A.Yani KM. 6 Kota Banjarmasin namun Terdakwa II meminta untuk bertemu sekitar Mesjid DA’WATUL HASANAH Kelurahan Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
  • Bahwa sekitar pukul 17.35 WITA Saksi AJI PUTRA SETIAWAN bertemu dengan Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm) di Mesjid DA’WATUL HASANAH kemudian Terdakwa II mengajak Saksi AJI PUTRA SETIAWAN untuk pergi Jalan A. Yani KM. 56, tepatnya dibelakang Mesjid DA’WATUL HASANAH Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bawahan Selan Kec. Mataraman Kab. Banjar yang mana sudah menunggu Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm), kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa II menyerahkan bungkusan tisu yang  berisi 2 (dua) paket/kantong sabu dengan berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram kepada Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dan tidak lama kemudian datang Saksi  RAHMADANI, SH dan ACHMAD MAULANA.R.N, SH untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan berat bersih 9,60 (sembilan koma enam nol) gram
  • 1 (satu) lembar kertas tisu
  • 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna abu-abu milik Terdakwa II yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi AJI PUTRA SETIAWAN.
  • uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Terdakwa II yang merupakan uang muka dari Saksi AJI PUTRA SETIAWAN.
  • Bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih 9,6 (sembilan koma enam) gram tersebut dari sdr. UJI als BOY (DPO) dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan peran dari TERDAKWA I adalah membantu TERDAKWA II untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu yang mana apabila mendapatkan keuntungan TERDAKWA I dijanjikan akan mendapatkan uang.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  9,60 (sembilan koma enam nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA DI SURABAYA dengan Nomor LAB : 01993/NNF/2024 tertanggal 20 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan A. Yani KM. 56, tepatnya dibelakang Mesjid DA’WATUL HASANAH Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka pengadilan negeri banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 9,60 (sembilan koma enam nol) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui bernama Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  yang bisa menyediakan narlotika jenis sabu-sabu dengan jumlah banyak atau perkantongan seberat sekitar 5 (lima) gram dengan cara memesan terlebih dahulu, Kemudian untuk menindaklanjuti  informasi tersebut, pada hari jumat tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi AJI PUTRA SETIAWAN, SH menghubungi Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket/kantong sabu yang berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram TERDAKWA II menyanggupi dengan menyampaikan harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk perpaketnya, sehingga total sabu yang dipesan sebanyak 2 (dua) paket sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan Tedakwa II meminta uang muka sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN mengirimkan melalui Apk DANA. Kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN berencana untuk bertemu di sekitar Jl. A.Yani KM. 6 Kota Banjarmasin namun Terdakwa II meminta untuk bertemu sekitar Mesjid DA’WATUL HASANAH Kelurahan Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
  • Bahwa sekitar pukul 17.35 WITA Saksi AJI PUTRA SETIAWAN bertemu dengan Terdakwa II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm) di Mesjid DA’WATUL HASANAH kemudian Terdakwa II mengajak Saksi AJI PUTRA SETIAWAN untuk pergi Jalan A. Yani KM. 56, tepatnya dibelakang Mesjid DA’WATUL HASANAH Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bawahan Selan Kec. Mataraman Kab. Banjar yang mana sudah menunggu Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm), kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa II menyerahkan bungkusan tisu yang  berisi 2 (dua) paket/kantong sabu dengan berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram kepada Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dan tidak lama kemudian datang Saksi  RAHMADANI, SH dan ACHMAD MAULANA.R.N, SH untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan berat bersih 9,60 (sembilan koma enam nol) gram
  • 1 (satu) lembar kertas tisu
  • 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna abu-abu milik Terdakwa II yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi AJI PUTRA SETIAWAN.
  • uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Terdakwa II yang merupakan uang muka dari Saksi AJI PUTRA SETIAWAN.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  9,60 (sembilan koma enam nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA DI SURABAYA dengan Nomor LAB : 01993/NNF/2024 tertanggal 20 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I ADITYA Als ADIT Bin BADRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA II RAHMAJINOOR Als MAJI Bin SULAIMAN (Alm)  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  Pasal  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya